Tamat Gugatan Motor Tak Wajib Nyalakan Lampu di Siang Hari Selesai

Aong - Minggu, 28 Juni 2020 | 11:45 WIB
Kompas.com
Lampu motor wajib nyala siang hari digugat

MOTOR Plus-online.com - Aturan menyalakan lampu di siang hari digugat dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Eliadi Hulu dan Ruben Saputra.

Mereka menggugat usai ditilang karena tidak menyalakan lampu utama motor di siang hari, dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Namun akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berkaitan dengan penggunaan lampu motor di siang hari.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan sidang yang disiarkan melalui YouTube, Kamis (25/6/2020).

Baca Juga: Heboh Biker Yamaha R15 Ditilang Polisi Gara-gara Lampu Nyala Sebelah, Begini Komentar Yamaha

Baca Juga: Kupas Tuntas Masalah Aki Motor Sering Tekor, Jangan Ngedumel, Coba Cek Bagian Ini

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa usulan pergantian frasa "siang hari" jadi "sepanjang hari" agar memberikan kepastian hukum kapan waktu menyalakan lampu depan kendaraan bermotor bersifat ambigu.

Menurut Mahkamah, makna "siang hari" harus dilekatkan dengan keadaan pada saat hari terang.

Mahkamah menilai bahwa tidak diperlukan pembagian pagi-siang-petang/sore untuk memaknai dua pasal tersebut.

Sementara itu, kewajiban pengendara sepeda motor harus menyalakan lampu utama pada siang hari agar dapat diantisipasi oleh pengendara lain untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

lampBaca Juga: Rem Lampu Nyala Saat Kunci Kontak On, Segera Lakukan Pemeriksaan Pada Bagian Switcher-nya

"Jika pagi dan petang dimaknai tidak termasuk dalam siang hari yang dimaksud oleh Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ dan kendaraan sepeda motor belum/tidak diwajibkan menyalakan lampu utama, kecelakaan akibat tidak dapat mengantisipasi adanya sepeda motor akan sering terjadi pada pagi dan petang," kata Hakim Konstitusi Suhartoyo.

 

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.