Gak Main-main, Naik Motor Lupa Nyalakan Lampu di Siang Hari Langsung Dipenjara

Ahmad Ridho - Senin, 29 Juni 2020 | 08:56 WIB
Kompas.com
Korban mencapai 60 persen, naik motor lupa nyalakan lampu di siang hari langsung dipenjara.

MOTOR Plus-online.com - Korban mencapai 60 persen, naik motor lupa nyalakan lampu di siang hari langsung dipenjara.

Masih banyak pemotor yang mengabaikan keselamatan.

Bukan hanya enggak pakai helm, tapi lupa atau bahkan sengaja enggak menyalakan lampu depan di siang hari.

Padahal jumlah korban akibat kasus ini sudah banyak, hampir mencapai 60 persen.

Baca Juga: Tamat Gugatan Motor Tak Wajib Nyalakan Lampu di Siang Hari Selesai

Karena itu untuk alasan keselamatan, para pengguna sepeda motor diwajibkan selalu menyalakan lampu utama ketika berkendara, termasuk siang hari.

Tak main-main, hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Untuk lebih jelasnya, aturan main motor wajib menyalakan lampu tertuang dalam Pasal 107 Ayat 2, dengan bunyi ;

"(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

Baca Juga: Kasus Gugatan Mahasiswa UKI Soal Motor Tak Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari ke MK Berakhir Begini

(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari."

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono, sebelumya pernah mengatakan bila lampu utama motor wajib dinyalakan bertujuan untuk mengurangi atau menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Iya (mengurangi tingkat kecelakaan), menyesuaikan standar keselamatan internasional," ujar Istiono beberapa waktu lalu.

Latar belakang aturan tersebut tak lain tak bukan karena tingkat kecelakaan dan fatalitas sepeda motor yang cukup tinggi.

Baca Juga: Bikers Wajib Tau! Ini Waktu yang Tepat Nyalakan Lampu Sein Sebelum Belok

Jumlahnya korbannya diklaim mencapai 60 persen lebih.

Sementara untuk faktor utama yang menyebabkan kecelakaan pada pengguna motor, dikendaraai oleh beberapa hal.

Mulai dari pengendara lalai, melanggar lalu lintas, tidak mengerti aturan, sampai karena tidak terampil berkendara.

Ada aturan ada pula sanksinya.

Baca Juga: Bolehkah Nyalakan Lampu Hazard Ketika Konvoi atau Turing?

Agar masyarakat pengguna motor taat dan tetap mengikuti regulasi, maka bila berkendara pada siang hari tanpa menyalakan lampu, polisi bisa mengenakan denda dan sanksi.

Hal ini tertuang pada Pasal 293 Ayat (2) yang berbunyi ;

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat

(2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)".

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Naik Motor Tak Nyalakan Lampu di Siang Hari Bisa Dibui",

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular