Asyik Nih, Bayar Pajak STNK Lewat Aplikasi Samolnas, E-Pengesahan Berlaku 3 Bulan Masa Tanggap Darurat Covid-19

Indra GT - Senin, 29 Juni 2020 | 15:45 WIB
Masa tanggap darurat covid-19, E Pengesahan berlaku 3 bulan saat pembayaran pajak STNK melalui aplikasi Samolnas.

Baca Juga: Pemilik Motor Wajib Tau! Perpanjang STNK 5 Tahunan Tak Bisa Online, Tenang Ada Kasih Dispensasi Kok, Begini Kata Polisi

Kode Bayar di aplikasi Samolnas

Sebetulnya pembayaran pajak STNK bisa dilakukan dengan online menggunakan aplikasi Samolnas wajib pajak bisa langsung bayar tanpa perlu datang ke loket Samsat.

Kalau sesuai dengan aturan, E-Pengesahan STNK hanya 30 hari jika melakukan pembayaran pajak STNK melalui aplikasi Samolnas.

Kebijakan ini membuat masyarakat lebih leluasa dan merasa aman karena masa berlaku E-Pengesahan selama 3 bulan.

Proses bayar pajak STNK melalui aplikasi Samolnas sebagai berikut:

1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional, untuk saat ini baru beroperasi di system android.

2. Setelah itu muncul di tampilan layar HP 6 fitur yang tersedia:
    1. Pendaftaran
    2. Info Proses
    3. Informasi
    4. E-TBKP
    5. Login
    6. Panduan

Baca Juga: Makin Mudah! Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Bisa Pakai Aplikasi Tokopedia

3. Pilih pendaftaran untuk memulai memasukan data kepemilikan kendaraan.

Penulis : Indra GT
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular