Bikers Bingung Soal Wacana Sepeda Akan Dikenakan Pajak, Kemenhub Langsung Bereaksi

Ahmad Ridho - Selasa, 30 Juni 2020 | 08:10 WIB
Adam Samudera/GridOto
Bikers mendadak bingung saat mendengar wacana sepeda akan dikenakan pajak seperti motor.

MOTOR Plus-online.com - Bikers mendadak bingung saat mendengar wacana sepeda akan dikenakan pajak seperti motor.

Namun demikian agar informasi enggak melebar dan semakin jadi pertanyaan, Kemenhub langsung angkat bicara.

Saat ini pengguna sepeda melonjak tajam dan terjadi di mana-mana.

Karena meningkatnya penjualan sepeda dan penggunanya semakin banyak, muncul kabar kalau sepeda akan dikenakan pajak.

Baca Juga: Bikers Jaman Now Harus Paham, Dirjen Perhubdar Kemenhub Akan Bangkitkan Plombir Sebagai Pajak Sepeda

Baca Juga: Catat Nih Bikers, Naik Sepeda Kemana Saja Dibolehkan Kok, Asal...

Lalu apakah wacana pengenaan pajak sepeda benar?

Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) membantah, tengah membuat aturan mengenai pemungutan pajak pengguna sepeda.

"Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/6/2020).

Adita membenarkan pihaknya tengah menyusun regulasi mengenai penggunaan sepeda sebagai moda transportasi.

Baca Juga: Sering Terlibat Kecelakaan dengan Motor dan Mobil, Kemenhub Minta Pesepeda Harus Diatur Pemerintah Daerah

Namun, regulasi yang tengah digodok tersebut lebih berfokus kepada aspek keamanan.

"Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” ujarnya.

Menurut dia, regulasi yang mengatur aspek keamanan pengguna sepeda menjadi penting.

Apalagi, dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru tengah terjadi peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta.

Baca Juga: Lagi Marak Bersepeda, Apakah Membawa Sepeda di Jok Belakang Motor Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas?

"Regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” tuturnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, sepeda di kategorikan sebagai kendaran tidak bermotor oleh karenanya pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Oleh karenanya, selain menyiapkan regulasi, Kemenhub juga akan meminta pemerintah daerah terkait untuk turut aktif memberikan perlindungan kepada pengguna sepeda.

“Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda ini di wilayahnya masing-masing,” ucapnya.

Baca Juga: Saat PSBB Transisi Banyak Yang Cari Sepeda, Biar Kekinian Ini Pabrikan Motor Yang Jualan Sepeda Listrik

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menilai penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi Covid-19.

“Saya terus terang, sepeda harus diatur, apakah dengan peraturan menteri atau peraturan pemda, bupati, atau gubernur,” katanya, Sabtu (27/6/2020).

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub Bantah Bakal Pungut Pajak Sepeda", 

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular