Sepeda Akan Kena Pajak Seperti Motor, Kemenhub: Pajak Sepeda Sudah Ada Sejak Dulu

Ahmad Ridho - Rabu, 1 Juli 2020 | 09:20 WIB
Warta Kota
Sepeda akan kena pajak seperti, Kemenhub bilang pajak sepeda sudah ada sejak dulu.

MOTOR Plus-online.com - Sepeda akan kena pajak seperti, Kemenhub bilang pajak sepeda sudah ada sejak dulu.

Belakangan jumlah pengguna sepeda semakin meningkat di mana-mana.

Hal ini tentu membuat kondisi jalanan semakin ramai dan rawan kecelakaan.

Terlebih hobi baru naik sepeda dilakukan bikers dan masyarakat.

Baca Juga: Heboh Sepeda Kena Pajak, Ternyata Dulu Ada Razia Sepeda, Sama Seperti Sekarang Ada Razia Motor 

Baca Juga: Bikers Bingung Soal Wacana Sepeda Akan Dikenakan Pajak, Kemenhub Langsung Bereaksi

Hal ini kemudian memunculkan wacana pajak sepeda akan diberlakukan.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan membuka wacana pengenaan pajak sepeda.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengungkapkan hal itu dalam diskusi virtual akhir pekan lalu di Jakarta.

“Kalau waktu saya kecil, saya mengalami sepeda disuruh bayar pajak dan sebagainya. Mungkin bisa ke sana. Tapi ini sejalan revisi UU 22/2009, sudah diskusi dengan Korlantas Polri,” kata Budi Setiyadi dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat (26/6/2020).

Baca Juga: Bukan Cuma Motor yang Indent, Ingin Sehat di Tengah Pandemi, Masyarakat Berburu Sepeda Hingga Produsen Kewalahan

Dia juga menilai penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi Covid-19.

“Saya terus terang, sepeda harus diatur. Apakah dengan peraturan menteri atau peraturan pemda, bupati atau gubernur,” kata Dirjen Budi Setiyadi.

Budi menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sepeda termasuk dalam kategori kendaraan tidak digerakkan oleh mesin.

Adam Samudera/GridOto
Bikers mendadak bingung saat mendengar wacana sepeda akan dikenakan pajak seperti motor.

Karena masuk dalam kelompok bukan kendaraan bermotor, lanjut dia, pengaturannya berada di pemerintah daerah.

Baca Juga: Bikers Jaman Now Harus Paham, Dirjen Perhubdar Kemenhub Akan Bangkitkan Plombir Sebagai Pajak Sepeda

“Kami akan mendorong aturan ini di daerah, minimal dengan mulai menyiapkan infrastruktur jalan, DKI, Solo, Bandung, sudah menyiapkan juga, tinggal sekarang gimana aturannya,” kata Budi Setiyadi.

Selain itu, menurut dia, pengelompokan angkutan harus direvisi dalam UU Nomor 22 tahun 2009 karena semakin beragamnya jenis angkutan, termasuk angkutan listrik, seperti sepeda listrik, skuter, hoverboard, dan lainnya.

Budi mengaku pihaknya juga sudah melakukan kajian di negara-negara yang kecenderungan penggunaan sepeda meningkat guna menghindari kontak fisik di kereta atau angkutan massal lainnya akibat pandemi COVID-19.

Pengkajian itu antara lain dilakukan terhadap kegiatan bersepeda di Jepang.

Baca Juga: Catat Nih Bikers, Naik Sepeda Kemana Saja Dibolehkan Kok, Asal...

Namun, dia menjelaskan terdapat perbedaan tujuan penggunaan moda ramah lingkungan tersebut.

Di Jepang terutama Tokyo, masyarakat menggunakan sepeda sebagai alat transportasi dari rumah ke kantor atau tempat perbelanjaan.

“Di Indonesia sekarang ini sepeda lebih untuk kegiatan olahraga dan jalan ramai-ramai, kemudian foto-foto. Sebenarnya, diharapkan sepeda ini dimanfaatkan untuk kegiatan sehari-hari,” katanya.

Sebelumnya Pengamat Transportasi Universitas Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno menilai sepeda menjadi salah satu moda transportasi yang direkomendasikan dalam kondisi normal baru.

Baca Juga: Sering Terlibat Kecelakaan dengan Motor dan Mobil, Kemenhub Minta Pesepeda Harus Diatur Pemerintah Daerah

“Bersepeda menjadi pilihan, karena selain menghindari kerumunan dalam ruang tertutup dan menghindari antre, bersepeda membuat kesehatan tubuh terjaga,” katanya.

Moda tanpa bahan bakar tersebut juga mulai digunakan secara masif oleh negara Kolombia sebagai dampak pandemi COVID-19.

Negara Kolombia setara dengan Indonesia yang masih sebagai negara berkembang.

Walikota Bogota (Kolombia) Claudia Lopez, punya kebijakan selama masa karantina menutup jalan sepanjang 117 km setiap hari agar pejalan kaki dan pesepeda dapat lebih leluasa bergerak.

Baca Juga: Lagi Marak Bersepeda, Apakah Membawa Sepeda di Jok Belakang Motor Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas?

Ia menuturkan di era kenormalan baru, banyak kota di mancanegara mengurangi kapasitas transportasi umum dan mengalihkan ke perjalanan menggunakan sepeda.

“Untuk perjalanan jarak pendek, moda sepeda dan berjalan kaki benar-benar dikembangkan sedemikian rupa (aman, nyaman dan selamat), supaya tidak beralih ke penggunaan kendaraan pribadi secara berlebihan,” katanya


Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pajak Sepeda Bakal Dipungut, Kemenhub Buka Wacana Pesepeda Bayar Pajak,

Source : Wartakotalive.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular