Kabar Gembira Buat Bikers, Bayar PBB Kena Diskon Sampai 100 Persen

Galih Setiadi - Minggu, 5 Juli 2020 | 07:08 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bayar PBB bisa kena diskon sampai 100 persen loh.

MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira nih, bayar pajak bumi dan bangunan (PBB) bisa dapat diskon sampai 100 persen.

Kabar ini menyusul penerapan bebas denda pajak kendaraan alias pemutihan pajak kendaraan.

Sekarang bayar PBB pun juga dapat diskon nih, bro.

Enggak tanggung-tanggung, diskon PBB bisa tembus 100 persen.

Baca Juga: Tunda Bayar Pajak Kendaraan Lewat dari Masa Berlaku Kena Denda? Begini Kata Humas Bapenda DKI Jakarta

Hal ini seiring dengan masa daruat virus corona di Indonesia.

Merebaknya pandemi Covid-19 membuat masyarakat Indonesia kesulitan ekonomi, khususnya dalam membayar pajak bumi dan bangunan.

Untuk itu, Pemerintah Daerah (Pemda) memberlakukan diskon PBB.

Beberapa pemda pun memberi keringanan untuk pembayaran PBB pada Juli ini.

Baca Juga: Bolehkah Bayar Pajak Motor Lewat Biro Jasa? Polisi Bilang Begini

1. Tangerang Selatan

Diskon PBB diberikan mulai bulan Mei sampai Agustus 2020.

Diskon pembayaran PBB bagi warga Tangsel besarnya 15 persen bagi yang membayar pada Juli.

Sementara untuk pembayaran PBB bulan Agustus hanya mendapat diskon 10 persen.

Potongan PBB ini berlaku bagi warga yang tidak memiliki tunggakan pajak di tahun-tahun sebelumnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Ayo Manfaatkan insentifnya ya dengan membayar PBB

A post shared by Bapenda Kota Tangerang Selatan (@bapenda_tangsel) on

Baca Juga: Horee, Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan PKB Diperpanjang, Begini Caranya

2. Salatiga

Diskon PBB di daerah ini cukup besar yakni mencapai 10 hingga 50 persen.

Diskon berlaku untuk pembayaran Juli saja. Sedangkan untuk pembayaran PBB pada Agustus mendapat diskon sebesar 30 persen.

Pada September diskonnya berkurang lagi, yakni sebesar 20 persen. Terakhir, pembayaran PBB pada Oktober diskonnya 10 persen.

Keringanan lain yang diberikan adalah penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB.

Baca Juga: Waduh, Pajak Sepeda Sudah Berlaku di Negara Ini, Indonesia Menyusul?

3. Bandar Lampung

Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan diskon 100 persen alias gratis.

Diskon pembayaran PBB sebesar 100 persen berlaku untuk pembayaran PBB maksimal Rp 150.000.

Sementara itu, pembayaran PBB antara Rp 150.000 hingga Rp 300.000 Pemkot Bandar Lampung memberikan diskon 50 persen.

Tak hanya itu, untuk pembayaran PBB yang besarannya Rp 300.000 hingga Rp 500.000, Pemkot Bandar Lampung memberi diskon 30 persen.

 Baca Juga: Buruan Bayar, Pajak Kendaraan Masih Bebas Denda, Simak Wilayah dan Tanggalnya

Jangka waktu pembayarannya lebih lama daripada lainnya.

Diskon pembayaran PBB di Kota Bandar Lampung ini berlaku sepanjang tahun 2020.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di 3 Daerah Ini Bayar PBB Diskon hingga 100 Persen, Simak Syaratnya di Sini"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular