Gak Usah Bingung Perpanjang SIM Online Gampang Biayanya Juga Murah

Galih Setiadi - Rabu, 8 Juli 2020 | 08:10 WIB
Kompas.com
Ilustrasi SIM. Gak usah bingung, perpanjang SIM online gampang kok, biayanya cuma segini.

Kemudian, jangan lupa membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran ke sana

Adapun persyaratan administrasi pengajuan perpanjang SIM, yaitu sebagai berikut.

1. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.

2. SIM lama

3. Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator

4. Surat kesehatan dari dokter

Baca Juga: Pemohon SIM Gratis Membludak, Kok Ada yang Cuma Bayar Rp 50 Ribu?

Biaya dan Cara Pembayaran

Dikutip dari Kompas.com, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya PNPB perpanjang SIM adalah sebagai berikut.

SIM A dan A Umum: Rp 80.000
SIM B1 dan B1 Umum: Rp 80.000
SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perpanjang Masa Berlaku SIM Bisa Secara Online, Begini Caranya"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular