Penting Mana, Bikin SIM atau Beli Motor Dulu? Polisi Jawab Begini

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Rabu, 8 Juli 2020 | 12:45 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi SIM. Penting Mana, Buat SIM Atau Beli Motor Dulu?

MOTOR Plus-online.com - Mungkin brother masih ada yang bertanya, penting mana, buat Surat Izin Mengemudi (SIM) dulu atau membeli motor dulu?

Karena seperti diketahui, saat ini masih ada saja pemotor yang tidak memiliki SIM saat berkendara di jalan raya.

Dan mungkin masih ada saja yang berpikiran untuk beli motor dulu, SIM bisa menyusul.

Menanggapi pertanyaan di atas, Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota, AKP Rabiin memberikan jawabannya.

Baca Juga: Kapan Masa Berlaku SIM Tidak Berdasar Tanggal Lahir Ditetapkan?

Baca Juga: Gak Usah Bingung Perpanjang SIM Online Gampang Biayanya Juga Murah

"Sebaiknya punya SIM dulu, karena pada dasarnya seseorang harus mempunyai kompetensi dan kemahiran untuk mengemudikan kendaraanya," kata AKP Rabiin (8/7/2020).

Untuk itu, buat mengingatkan kembali sekaligus jadi bahan bacaan pemohon SIM baru, berikut ulasannya.

Syarat utama menjadi pengemudi kendaraan bermotor di jalanan yakni memiliki SIM seperti tertera pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Secara umum, SIM terbagi menjadi dua yakni perseorangan dan kendaraan bermotor umum.

Baca Juga: Mau Bikin SIM Internasional Enggak Perlu Datang Langsung, Begini Caranya

Sebelum mendatangi Kantor Satuan Pelaksana Administrasi (Satpas) SIM, para calon pemohon pembuatan SIM diwajibkan memiliki kompetensi mengemudi. Jadi harus belajar lebih dulu.

Untuk belajarnya, sebaiknya dilakukan di tempat yang sepi dan hindari jalan umum ya.

Pastikan juga didampingi oleh orang yang sudah memiliki SIM.

Jika sudah belajar dan paham mau bikin SIM yang mana, maka tugas selanjutnya mendatangi Satpas SIM.

Baca Juga: Biar Enggak Gagal, Polres Metro Bekasi Gelar Latihan Praktik SIM Gratis, Catat Waktunya

Syarat yang harus dipenuhi bagi calon yakni, memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian.

Buat pemohon baru SIM A, C, dan D, minimal harus berusia 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I, dan 21 tahun untuk SIM B II.

Syarat administratif terdiri dari membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), mengisi formulai permohonan, dan rumusan sidik jari.

Pemohon harus sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter dan sehat rohani yang dinyatakan surat lulus tes psikologi. Proses pengujian terdiri dari tiga, yakni teori, praktik, dan simulator.

Baca Juga: Jangan Mau Dibohongin Calo, Biaya Bikin Baru dan Perpanjang SIM Cuma Segini

Jika lolos semua persyaratan, maka SIM yang berbentuk kartu akan diberikan sebagai bukti pengakuan negara atas kecakapan mengemudi pemohon.

SIM berlaku di semua wilayah Indonesia, masa berlakunya lima tahun dan bisa diperpanjang.

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular