Bikers Jangan Main-main, Ini 5 Pelanggaran yang Dendanya Mencapai Rp 250 Ribu

Erwan Hartawan - Kamis, 9 Juli 2020 | 08:50 WIB
Polri.go.id
Ilustrasi tilang polisi.

MOTOR Plus-Online.com - Pelanggaran lalu lintas kerap dianggap sepele sama bikers.

Tak sedikit akibat dari pelanggaran itu, menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Maka dari itu setiap pengguna jalan wajib memahami etika, ketentuan, dan aturan yang dibenarkan menurut undang-undang.

Jika menyalahi aturan, kepolisan siap melakukan penilangan berdasarkan pasal yang dilanggar.

Baca Juga: Murah Banget Info Denda Tilang Terbaru Beredar, Tak Punya STNK dan SIM Hanya Rp 25 Ribu ditanggapi Polisi

Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu, Bikers Kena Tilang Otomatis Dapat Slip Biru, Slip Merah Kemana?

Motor Plus telah merangkum denda pelanggaran lalu lintas sebesar Rp 250 ribu.

Berikut ulasannya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.

1. Memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia

Sanksi tersebut disebutkan pada Pasal 288 Ayat 2, yang berbunyi:

Source : berbagai sumber
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular