Bikers Jangan Main-main, Ini 7 Pelanggaran yang Dendanya Mencapai Rp 500 Ribu

Erwan Hartawan - Minggu, 12 Juli 2020 | 08:49 WIB
Kompas.com
Ilustrasi polisi tilang pengendara motor.

Baca Juga: MK: Lampu Motor Wajib Nyala Siang Hari, Pilih Denda atau Penjara

7. Kendaraan Tidak Sesuai Persyaratan Teknis dan Laik Jalan

Denda Rp 500 ribu dan kurungan 2 bulan juga diberikan kepada pemilik kendaraan beroda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Aturannya masing-masing ada di Pasal 285 ayat 2 dan Pasal 286, yaitu:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan teknis meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu."

Source : berbagai sumber
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular