Baru Beli Motor, Berapa Lama STNK Bisa Diterima Pemilik Kendaraan? Begini Kata Polisi

M. Adam Samudra,Erwan Hartawan - Rabu, 15 Juli 2020 | 09:14 WIB
AONG
Berapa lama STNK baru bisa sampai ke tangan pemilik kendaraan

MOTOR Plus-Online.com - Banyak calon pemilik kendaraan bertanya-bertanya saat beli motor baru kapan STNK-nya bisa didapatkan.

Yap, setiap pembelian motor baru di dealer baik tunai ataupun kredit memiliki prosedur yang wajib diikuti.

Setiap dealer motor pun memiliki aturan yang berbeda-beda.

Akhirnya, banyak pembeli motor baru secara tunai atau kredit biasanya mengeluhkan proses pembuatan pelat nomor yang terbilang lama.

Baca Juga: Solusi Bayar Pajak Kendaraan Motor atau Mobil Tanpa KTP Asli

Baca Juga: Bebas Biaya, Mengurus Perbaikan Kesalahan Data di BPKB dan STNK

Umumnya dealer motor akan memproses pelat nomor baru selama 14 hari kerja atau dua mingguan.

Tapi karena berbagai hal, biasanya proses pengiriman pelat nomor motor baru malah lebih lama dari waktu yang ditentukan.

Lantas mengapa hal tersebut kerap tejadi?

Menanggapi hal ini, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus angkat bicara.

Baca Juga: Enak Banget Bayar Pajak dan Balik Nama Kendaraan Secara Online, STNK dan Berkas Diantar Jemput

"Mungkin bukan karena lama proses di kita," ungkap Kompol Martinus dilansir dari GridOto.com, Rabu (15/7/2020).

"Biasanya dealer itu jualan kendaraan dengan kapasitas banyak sehingga dilakukan sekaligus oleh pihak dealer," tambah Martinus.

Martinus menilai, peran STNK bagi kendaraan bermotor sangat penting dan wajib dimiliki oleh pengguna kendaraan bermotor.

Dokumen ini merupakan identitas kendaraan yang legal, meliputi nomor registrasi polisi, nama pemilik, dan alamat pemilik, serta detail spesifikasi kendaraan itu sendiri.

Baca Juga: Cara dan Biaya Pindah Alamat di STNK Motor, Masih Se-Kabupaten/Kota

"Kalau proses di polisi tidak lama, karena idealnya saat BPKB selesai langsung jadi," terangnya

"Biasanya 1 minggu seharusnya sudah selesai semua," sambungnya.

Ia pun terkadang masih mempertanyakan kenapa hal tersebut masih sering sekali terjadi.

Padahal lanjut Martinus, prosesnya tak selama itu.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Lewat Online Ada 2 Cara Loh, Bikers Pilih Mana?

"Perlu dikelarifikasi apakah mekanismenya mengurus secara bersamaan atau bagiamana? Yang jelas kalau diproses di kami tidak memakan waktu lama," bebernya.

Sebagai catatan, setiap pemilik kendaraan wajib dilengkapi STNK.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Polisi berhak menilang kendaraan yang tidak memiliki STNK.

Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular