Perpanjang STNK dan Balik Nama Lewat Aplikasi Gojek Punya 4 Keuntungan, Berapa Biayanya?

Ahmad Ridho - Rabu, 15 Juli 2020 | 10:25 WIB
Kompas.com
Perpanjang STNK dan balik nama lewat aplikasi Gojek punya 4 keuntungan, berapa biayanya?

MOTOR Plus-online.com - Perpanjang STNK lewat aplikasi Gojek punya 4 keuntungan, bagaimana caranya dan biayanya?

Bayar pajak STNK atau kendaraan menjadi lebih mudah dan bisa dilakukan di mana saja.

Terlebih saat pandemi corona, masyarakat harus tetap beraktivitas di rumah saja.

Untuk mempermudah proses perpanjangan STNK, Gojek menggandeng JumpaPay, pada hari ini Senin (13/7) meluncurkan layanan GoService.

Baca Juga: Pemilik Motor Wajib Tau! Perpanjang STNK 5 Tahunan Tak Bisa Online, Tenang Ada Kasih Dispensasi Kok, Begini Kata Polisi

Baca Juga: Gara-gara Hal Sepele, Bayar Pajak Motor Kreditan Lewat Leasing Pasti Ditolak, Kenapa Nih?

Layanan inji memudahkan pelanggan dalam membayar kewajiban pajak dan mengurus administrasi surat-surat kendaraan bermotor.

Cakupan layanan GoService meliputi perpanjangan (tahunan dan lima tahunan), balik nama, hingga blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Selain memberikan kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor, layanan GoService juga sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.

GoService mengklaim memiliki empat keunggulan utama.

Baca Juga: Tahun Depan Motor Jadi Bodong Karena Nunggak Perpanjang STNK

Yaitu efisiensi waktu, keamanan melalui sistem pembayaran yang terintegrasi, transparansi layanan, dan kenyamanan karena pelanggan dapat memanfaatkan layanan dari rumah.

Head of Third Party Platform Gojek, Sony Radhityo menyatakan, efisiensi merupakan kunci penting kehadiran GoService, sehingga pelanggan bisa lebih produktif dengan menghemat waktu hingga 24 kali lipat lebih cepat.

“Proses pengajuan yang semula bisa memakan waktu hingga dua sampai empat jam, kini hanya menjadi lima sampai sepuluh menit. Pembayaran layanan dalam GoService ini juga dapat dilakukan melalui GoPay, sehingga lebih praktis dan aman,” kata Sony, dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Senin (13/7).

Saat ini layanan GoService dapat digunakan untuk kendaraan dengan kode pelat B.

Baca Juga: Mudah, Ini Pilihan Perpanjang STNK dan Bayar Pajak Motor Tanpa BPKB

Meliputi wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Secara bertahap, GoService akan menjangkau kota-kota lain di Indonesia.

CEO dan Founder JumpaPay, Zulfan Fajar mengatakan, selama ini pihaknya sebagai penyedia jasa profesional untuk sejumlah perusahaan besar yang telah terdaftar secara resmi di beberapa Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

JumpaPay sendiri berdiri pada tahun 2018.

Baca Juga: Viral, Video Pemotor Dikandangin Karena Telat Perpanjang STNK

“Sejalan dengan Gojek, kami percaya teknologi memiliki peran besar dalam memudahkan kehidupan masyarakat,”ujar Zulfan.

Kasubdit BPKB Direktur Regident Korlantas Kepolisian Republik Indonesia Kombes Pol, Indra Darmawan Iriyanto mengapresiasi kolaborasi Gojek dan JumpaPay.

“Kami mendukung upaya peningkatan pelayanan publik agar lebih aman, cepat, dan terpercaya dengan tetap,” ujar Kombes Indra.

Berikut adalah biaya terkini jasa GoService, serta Biaya Administrasi dan Biaya Pengiriman (delivery):

Baca Juga: Baru Beli Motor, Berapa Lama STNK Bisa Diterima Pemilik Kendaraan? Begini Kata Polisi

1. Biaya dasar jasa

- pengurusan perpanjangan tahunan dan lima tahunan kendaraan untuk kendaraan roda dua mulai dari Rp 40.000, roda empat mulai dari Rp 60.000

- pengurusan Balik Nama untuk kendaraan roda dua mulai dari Rp125.000, roda empat mulai dari Rp 150.000

- pengurusan Blokir Pelat kendaraan roda dua mulai dari Rp150.000, roda empat: mulai dari Rp 200.000

2. Biaya administrasi untuk seluruh layanan dan jenis kendaraan Rp35.000

3. Biaya pengiriman (delivery) dokumen untuk seluruh layanan kendaraan roda dua mulai dari Rp40.000, roda empat mulai dari Rp50.000.

Source : Kontan.co.id
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular