Bisa Sambil Rebahan, Begini Cara Bikin SIM Internasional Lewat Online

Erwan Hartawan - Sabtu, 18 Juli 2020 | 11:15 WIB
Dok MOTOR Plus
Ilustrasi SIM Internasional.

Baca Juga: Kabar Bagus, Layanan Pembuatan dan Perpanjang SIM Internasional Dibuka Lagi Hari Ini, Catat Hari dan Jam Bukanya

Setelah website terakses, brother dapat melakukan registrasi secara online dengan melakukan pengisian data diri.

berikut adalah tahapannya:

Lakukan registrasi online dengan mengisi data diri, di antaranya upload foto SIM yang masih berlaku, upload foto KTP, upload foto paspor, upload foto KITAP (khusus WNA), upload pas foto dengan warna latar belakang putih, dan upload foto tanda tangan.

Selanjutnya, pilih cara pengambilan SIM Internasional.

Pengambilan bisa diambil sendiri di kantor pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri, dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman yang saat ini bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dan Gojek.

Baca Juga: Tanpa Tes Teori Dan Praktik Bikin SIM Internasional Cepat Mudah Dan Murah

Setelah semua diisi lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional plus tarif jasa pengiriman.

Pemohon bisa melakukan pembayaran secara Non tunai melalui ATM, M-Banking, Internet Banking maupun setor tunai pada Bank.

Setelah melakukan pembayaran, petugas di kantor pelayanan SIM Internasional akan menerima konfirmasi secara elektronik

Kemudian petugas melakukan verifikasi dan validasi data pemohon serta melakukan identifikasi data.

Baca Juga: Wah... Ternyata Gampangan Bikin SIM Internasional Daripada Bikin SIM Biasa, Ini Buktinya

Jika persyaratan lengkap dan sesuai, petugas akan melakukan pencetakan buku SIM Internasional.

kemudian melakukan pengiriman sesuai pilihan pemohon.

Berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri.

Biaya pembuatan SIM internasional baru adalah Rp250 ribu, sementara perpanjangan Rp225 ribu.

SIM internasional ini berlaku selama tiga tahun.

Source : NTMC Polri
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.