7 Pelat Nomor Motor yang Bakal Diburu Polisi, Dendanya Bikin Pusing!

Galih Setiadi - Rabu, 22 Juli 2020 | 14:20 WIB
Instagram.com/@satlantasgrobogan
Ilustrasi pelat nomor modifikasi. 7 pelat nomor yang bakal diincar polisi, denda dan hukumannya bikin panas dingin!

MOTOR Plus-online.com - Kenali 7 pelat nomor motor yang bakal diburu polisi, awas dendanya bikin pusing!

Semua kendaraan termasuk motor wajib memakai pelat nomor.

Nah, pemakaian pelat nomor alias TNKB juga ada aturannya, bro.

Hal itu tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya di pasal 68.

Baca Juga: Segera Cek Kendaraan Anda Polisi Memburu 7 Pelat Nomor Model Ini Bila Janggal Segera ke Samsat

Undang-undang itu juga mengatur pelat nomor tidak boleh dimodifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.

Semuanya merujuk pada spesifikasi teknis yang dikeluarkan Polri.

Hal itu disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.

"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri," ungkap fahri dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Motor Dinas Polisi Boleh Pakai Pelat Nomor Stiker, Kenapa Pemotor atau Bikers Langsung Ditilang?

Semua bentuk modifikasi pelat nomor yang bukan sesuai standar merupakan pelanggaran.

"Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," kata Fahri

Untuk itu bagi yang baru beli kendaraan baru atau bekas perhatikan pelat nomornya.

Berikut 7 model pelat nomor kendaraan yang diburu polisi karena menyalahi aturan:

Baca Juga: Pemakai Yamaha NMAX Apes Sampai Ketiban Motor, Nih Dudukan Pelat Nomor Yang Lebih Aman

1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).

4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.

Baca Juga: Plat Nomor Rusak? Bisa Urus Di Samsat Kok, Segini Besaran Biayanya

5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).

6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.

7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.

Jika kendaraan melanggar aturan pelat nomor, bisa didenda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.

Baca Juga: Waspada, Ini Model Pelat Nomor Motor yang Diincar Polisi, Bikers Gak Usah Aneh-aneh

Sebelum terlambat dan kena tilang didenda sampai setengah juta lebih baik segera cek kendaraan anda.

Apabila didapat pelat nomor aneh yang janggal dan memenuhi salah satu dari 7 jenis tersebut segera datang samsat.

Disana minta dibuatkan pelat nomor baru dengan persyaratan bawa BPKB, STNK dan KTP sebagai persyaratan.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Jenis Pelat Nomor yang Bakal Ditilang Polisi di Jalan"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular