Viral Polisi Tilang Motor Pakai Pelat Nomor Thailand, Dendanya Bikin Dompet Kering

Ardhana Adwitiya - Rabu, 29 Juli 2020 | 14:00 WIB
Instagram.com/@awreceh.id
Viral pemotor ditilang polisi karena pakai pelat nomor Thailand, segini dendanya

MOTOR Plus-online.com - Viral di media sosial polisi tilang motor pakai pelat nomor Thailand, denda tilangnya segini bro.

Banyak aliran modifikasi motor dari luar negeri yang masuk ke Tanah Air.

Buat yang demen modif motor matic, biasanya suka mengikuti tren di Thailand alias Thailook.

Konsep modifikasi Thailook punya ubahan mulai dari pelek, pilihan warna, dan spare part aftermarket.

 Baca Juga: Bikers Wajib Waspada! Ini Jenis Pelat Nomor yang Bakal Terjaring Razia Polisi

Baca Juga: Pelat Nomor Dipindahkan dari Posisi Awal Apakah Boleh? Biar Enggak Nyesel Simak Penjelasannya

Enggak ketinggalan pelat nomor motor Thailand yang berbeda jauh dengan pelat nomor Indonesia.

Sebenarnya sah-sah saja pakai pelat nomor Thailand, kalau ikut kontes motor.

Tapi kalau pakai di jalan raya, jangan nekat pakai pelat nomor Thailand.

Soalnya bukan aturan motor di Indonesia bro!

Baca Juga: Razia Gabungan Dimulai Hari Ini, Pelat Nomor Motor Sering Copot? Ini Cara Pasang yang Aman

Baru-baru ini viral di media sosial seorang pemotor pakai pelat nomor bergaya Thailand ditilang polisi.

Ia ditilang saat polisi menggelar razia yang bertajuk Operasi Patuh Jaya 2020.

Dalam video tersebut, terlihat motor yang dipakai Honda BeAT. 

Polisi yang menilang malah ngakak melihat motor tersebut.

Baca Juga: 7 Pelat Nomor Motor yang Bakal Diburu Polisi, Dendanya Bikin Pusing!

Padahal aturan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Undang-undang No.22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 280 yaitu:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," demikian isi UU LLAJ No. 22 Tahun 2009, Pasal 280.

Kendaraan yang tidak dipasangi atau dilengkapi TNKB yang ditetapkan oleh Polri dapat dikenakan sanksi dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga: Segera Cek Kendaraan Anda Polisi Memburu 7 Pelat Nomor Model Ini Bila Janggal Segera ke Samsat

Dalam UU LLAJ, dijelaskan juga bahwa TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

Jadi pilih pakai pelat nomor Thailand tapi dompet kering atau enggak bro? 

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Kokk bisa nyasar si asw???? @kegobloganunfaedah . . Credit Taekwondo_fighteerr

Sebuah kiriman dibagikan oleh ???????????????????? ???????????????????? (@awreceh.id) pada

 

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular