Razia Gabungan Dimana-mana, Boleh Gak Sih Polisi Razia Hingga Jalan Perkampungan?

M. Adam Samudra,M Aziz Atthoriq - Rabu, 29 Juli 2020 | 14:10 WIB
Tribunnews
Razia gabungan dimana-mana, boleh gak sih polisi razia hingga jalan perkampungan?

Tak menutup kemungkinan razia yang terletak di daerah perumahan semikompleks atau kampung sah menurut hukum.

Sepanjang jalur itu dimaknai sebagai jalan untuk lalu lintas umum.

Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto.

"Boleh-boleh saja razia kendaraan bermotor ini dilakukan di jalan biasa," kata Budiyanto, Selasa (28/7/2020).

Baca Juga: Bikers Wajib Waspada! Ini Jenis Pelat Nomor yang Bakal Terjaring Razia Polisi


Namum dalam razia tersebut, mereka diwajibkan untuk melengkapinya dengan surat penugasan yang dikeluarkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

"Kalau memang merasa ragu bisa langsung tanya ke Polisi, atau ditanya saja apa ada surat tugas," kata mantan Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini.

Menurut Budiyanto, surat ini memuat beberapa aspek dalam sebuah razia, yakni alasan dan jenis, waktu, tempat razia, penanggung jawab, daftar petugas, dan daftar pejabat penyidik yang ditugaskan.

Para petugas yang ikut serta dalam razia diwajibkan menggunakan seragam dan atribut yang jelas.

Baca Juga: Gak Punya SIM Atau SIM Mati Bisa Lolos Razia Operasi Patuh Jaya 2020? Ini Penjelasannya

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular