Ini Denda Tilang Tertinggi dari 15 Jenis Pelanggaran yang Ditindak Razia Operasi Patuh 2020

Indra GT - Jumat, 31 Juli 2020 | 07:15 WIB
ntmc.polri
Ada 15 jenis pelanggaran yang diberi tindakan saat Operasi Patuh 2020 dan denda tilang yang paling tinggi ada 2 jenis pelanggaran

MOTOR Plus-online.com - Ini denda tilang tertinggi dari 15 Jenis Pelanggaran yang ditindak razia operasi patuh 2020.

Operasi Patuh 2020 digelar serempak oleh Polri di seluruh Indonesia dimulai sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.

Setiap jenis pelanggaran tentu ada denda tilang yang harus dibayarkan oleh para pelanggar lalu lintas.

Pastinya denda tilangnya berbeda-beda nilainya tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.

Baca Juga: Kabar Bagus Bikers, Pelanggar Razia Operasi Patuh Jaya Berangsur Turun, Polisi Bongkar Alasannya

Baca Juga: Bukan Tilang, Polisi Lebih Banyak Lakukan Ini Pada Para Pelanggar Operasi Patuh Jaya 2020

Ada yang denda tilangnya rendah dan ada yang denda tilangnya tinggi dan itu semua diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Nah, agar jelas berapa denda tilang yang harus dibayarkan oleh pelanggar dari 15 jenis pelanggaran yang diberi tindakan saat Operasi Patuh 2020 bisa lihat di bawah ini. 

Mana yang paling tinggi? Ini rinciannya:

1. Menggunakan HP saat berkendara.

Penulis : Indra GT
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.