Siap-siap, Aturan Ganjil Genap Berlaku Sebentar Lagi, Ini Lokasinya

Galih Setiadi - Minggu, 2 Agustus 2020 | 14:40 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi aturan ganjil genap.

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

Baca Juga: Ganjil Genap Buat Motor Segera Berlaku Pedagang Motor Bekas Kegirangan

Namun Ganjil genap Jakarta akan dimulai pada 3 Agustus 2020 masih sama.

Artinya baru berlaku untuk mobil pribadi.

"Sepeda motor belum, jadi masih sama untuk mobil pribadi saja," kata Syafrin.

"Evaluasi yang kami lakukan sejak PSBB transisi dimulai memang masih untuk mobil dulu," sambungnya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku Mulai 3 Agustus, Ganjil Genap Jakarta Masih Khusus Mobil"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku Besok, Ini 25 Ruas Jalan yang Terapkan Ganjil Genap"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.