Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Senin 3 Agustus 2020, Cuma Bayar Rp 75 Ribu Langsung Beres

Ahmad Ridho - Senin, 3 Agustus 2020 | 08:15 WIB
TribunJakarta.com
Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Senin 3 Agustus 2020, Cukup Bayar Rp 75 Ribu Langsung Beres

Baca Juga: Horee Bikin SIM Tak Perlu ke Kantor Polisi Gak Perlu Antri Panjang

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan.

Baca Juga: Enggak Punya SIM atau SIM Mati Lolos Saat Operasi Patuh Jaya 2020, Polisi Incar Pelanggar Lalu Lintas

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Source : ntmcpolri.info
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.