Dendanya Tembus Rp 750 Ribu atau Penjara 3 Bulan, Jangan Langgar Aturan Ini di Razia Operasi Patuh

Galih Setiadi - Senin, 3 Agustus 2020 | 10:00 WIB
Kompas.com
Ilustrasi razia. Dendanya tembus Rp 750 ribu atau penjara 3 bulan, pemotor jangan langgar aturan ini di razia Operasi Patuh Jaya 2020.

Sebagai informasi, polisi telah menilang 23 ribu lebih pengendara motor dan mobil

Hal itu dikatakan Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto.

"Total penindakan dengan tilang sampai dengan tanggal 1 Agustus 2020 sebanyak 23.316 pengendara," jelasnya pada Minggu (2/8/2020).

"Sementara ada sebanyak 43.631 kami lakukan teguran," sambungnya.

Baca Juga: Beda Nasib, Gak Punya SIM atau SIM Mati Lolos Saat Razia Gabungan, Jalan di Depan Ambulans Ditilang

Target utama pada Operasi Patuh Jaya 2020 memberikan edukasi dan preentif kepada masyarakat untuk lebih patuh kpd aturan lalu lintas dan memahami protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Jadi kalau dilihat dari jumlah tilang pasti turun karena cara tilangnya berbeda, target operasinya berbeda," ucap dia.

Untuk diketahui, Operasi Patuh Jaya 2020 yang digelar Polda Metro Jaya akan berlangsung selama dua pekan, yakni dari 23 Juli 2020 hingga 5 Agustus 2020.

Operasi ini dilakukan untuk mendisiplinkan pengguna jalan selama masa PSBB transisi menghadapi wabah Covid-19.

Source : GridOto.com,UU no 22 tahun 2009
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular