Awas! Nekat Naik Motor Sambil Main HP di Razia Operasi Patuh Jaya 2020 Dijamin Bakal Rugi

Galih Setiadi - Senin, 3 Agustus 2020 | 10:31 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi razia polisi. Nekat naik motor sambil main HP di razia Operasi Patuh Jaya 2020 bakal rugi bandar.

Pemotor yang masih nekat berkendara sambil main HP bisa terancam 2 sanksi.

Mulai dari denda hingga kurungan penjara siap menjerat pemotor bandel, khususnya di razia Operasi Patuh Jaya 2020.

Dendanya sendiri tembus Rp 750.000 untuk pengendara motor yang masih saja bermain ponsel.

Atau, polisi bisa saja menjerat kurungan penjara selama 3 bulan.

Istimewa
Ilustrasi naik motor sambil main HP.

Baca Juga: Kabar Bagus Bikers, Pelanggar Razia Operasi Patuh Jaya Berangsur Turun, Polisi Bongkar Alasannya

Tertuang dalam UU 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 1 menjelaskan, pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi.

Kira-kira, pemotor masih bandel gak ya kalau aturan ini sudah ditegakkan?

Source : UU no 22 tahun 2009
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.