Pesepeda Bisa Dipenjara atau Denda Rp 250 Ribu Seperti Pemotor Saat Razia Operasi Patuh Jaya 2020

Ahmad Ridho - Selasa, 4 Agustus 2020 | 10:13 WIB
Kompas.com
Pesepeda bisa dipenjara atau denda Rp 250 ribu seperti pemotor saat Razia Operasi Patuh Jaya 2020.

 

Baca Juga: Wih Bukan Cuma Bikin Motor, Yamaha Kenalin Sepeda Listrik, Harganya Lebih Mahal dari NMAX

Sambodo melanjutkan pesepeda yang melanggar aturan dapat dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu dan ancaman kurungan penjara selama 15 hari.

Ditlantas Polda Metro Jaya sendiri resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 hingga 14 hari terhitung hari ini, Kamis (23/7/2020) hingga 5 Agustus 2020.

Sebanyak 1.807 personel gabungan bersama anggota TNI, petugas Dinas Perhubungan dan Satpol PP akan dikerahkan.

Pada setiap titiknya akan ada 15 personel gabungan agar tetap dapat menjaga jarak.

Baca Juga: Street Manners: Bikers Harus Paham Beberapa Jalur Sepeda Menurut Ahli Transportasi

Setidaknya ada lima jenis pelanggaran yang akan ditertibkan di antaranya tindakan melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, mengabaikan marka jalan, melintas bahu jalan tol, dan menggunakan rotator dan sirine tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, petugas menindak terhadap pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan ditengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Petugas akan memberikan teguran lisan dan tertulis kepada pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker.

Denda Rp 250 ribu untuk pesepeda

Pesepeda yang enggak mengikuti aturan pemerintah DKI Jakarta soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan enggak menggunakan masker bisa didenda.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular