Pesepeda Bisa Dipenjara atau Denda Rp 250 Ribu Seperti Pemotor Saat Razia Operasi Patuh Jaya 2020

Ahmad Ridho - Selasa, 4 Agustus 2020 | 10:13 WIB
Kompas.com
Pesepeda bisa dipenjara atau denda Rp 250 ribu seperti pemotor saat Razia Operasi Patuh Jaya 2020.

Baca Juga: Gak Usah Nyewa Motor Di Jakarta, Sekarang Ada Layanan Bike Sharing Di 9 Titik Parkir Sepeda Gowes

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang meminta masyarakat untuk mengikuti peraturan.

Sanksi bagi pesepeda dan masyarakat yang enggak menggunakan masker dan enggak jaga jarak tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.

Riza mengaku aturan itu jelas memberikan sanksi berupa denda Rp 250 ribu untuk pesepeda atau masyarakat yang tak menggunakan masker saat beraktivitas.

Pada pasal 13 di Pergub tersebut, diatur protokol kesehatan untuk tempat kerja.

Baca Juga: Lagi Rame Soal Sepeda, Benarkah Angkut Sepeda Pakai Motor Bisa Bikin Cilaka?

Jika melanggar, maka bisa dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 25 juta.

Kemudian di tempat atau fasilitas umum bisa terkena sanksi denda administratif sebesar Rp. 10 juta.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Operasi Patuh Jaya 2020, Polisi Juga Tindak Pesepeda yang Melanggar",

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular