Operasi Patuh Jaya Berakhir Besok, Bikers Wajib Tahu 15 Pelanggaran Ini Bisa Berujung Bui

Erwan Hartawan - Selasa, 4 Agustus 2020 | 19:25 WIB
Kompas.com
Pelanggar Razia Operasi Patuh Jaya 2020 bisa masuk bui

Baca Juga: Pesepeda Bisa Dipenjara atau Denda Rp 250 Ribu Seperti Pemotor Saat Razia Operasi Patuh Jaya 2020

1. Menggunakan HP saat berkendara

Bagi bikers yang menggunakan HP saat berkendara akan dikenakan sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000,-

Tertuang dalam UU 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 1 menjelaskan, pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi.

2. Menggunakan kendaraan di atas trotoar

Bikers yang tidak sabaran sering menggunakan trotoar untuk mempercepat sampai ditujuan.

Bahkan ada juga bikers yang mengunakan trotoar untuk parkir.

Bagi yang masih nekat lewat atau parkir trotoar akan diberi sanksi sebesar Rp 500.000,- yang diatur dalam UU 22 tahun 2009 pasal 284.

Pasal 284 yang berbunyi, "pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda, diancam dengan denda lima ratus ribu rupiah (Rp 500.000,-) atau kurungan maksimal dua bulan".

Baca Juga: Razia Operasi Patuh Jaya 2020 Segera Berakhir, Pemotor Masih Ketar-ketir Terekam CCTV Langsung Ditilang

3. Mengemudikan kendaraan melawan arus

Pelanggaran melawan arus diatur dalam Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287, soal melanggar rambu jalan dengan sanksi denda maksimal Rp 500.000,-

4. Mengemudikan kendaraan di jalur busway

Penerapan denda maksimal Rp 500.000 bagi penerobos busway berdasarkan Pasal 287 Ayat 1 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal itu, disebutkan bahwa setiap pengendara yang melanggar lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular