Ganjil-genap Sudah Diterapkan, Kapan Berlaku untuk Motor? Begini Penjelasan Dishub

M. Adam Samudra,Erwan Hartawan - Rabu, 5 Agustus 2020 | 09:30 WIB
Antara
Ilustrasi plang ganjil genap sudah berlaku untuk motor?

Baca Juga: Siap-siap, Aturan Ganjil Genap Berlaku Sebentar Lagi, Ini Lokasinya

Syafrin mengatakan, hari ini ganjil-genap hanya akan fokus untuk kendaraan roda empat yang saat ini mulai padat.

Jika aturan ini dilanggar bersiap-siaplah pengendara akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Aturan ini mengacu kepada Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 287 ayat 1.

Namun demikian, ada pengecualian atau diskresi aturan ini bagi 13 jenis kendaraan yang memasuki kawasan ganjil genap.

Baca Juga: Resmi, Mulai Minggu Depan Ganjil Genap Kembali Diterapkan, Berlaku untuk Motor?

Di antaranya kendaraan yang membawa penyandang disabilitas, kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, sepeda motor.

Lalu kendaraan angkutan barang pengangkut BBM, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas TNI Polri, kendaraan pimpinan atau pejabat negara asing atau lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

Berikutnya, kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan petugas kepolisian dan kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan atau yang sesuai dengan diskresi petugas Polri.

Untuk diketahui, ada sebanyak 25 ruas jalan di ibukota yang dikenai kebijakan ini, antara lain:

Baca Juga: Jalanan Macet dan Semrawut Lagi, Ganjil Genap Segera Berlaku? Kadishub DKI Jakarta Malah Bilang Begini

Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisimangaraja, Jalan Panglima Polim,

Selain itu ada Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B Simatupang, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan.

Selanjutnya, ganjil genap juga berlaku di ruas Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S. Parman dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto.

Berikutnya, ruas Jalan Gatot Subroto, Jalan M.T Haryono, Jalan H.R Rasuna Said, Jalan D.I Panjaitan, Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan.

Baca Juga: Waduh, Aturan Ganjil Genap Masuk Evaluasi, Apakah Sudah Berlaku?

Sedangkan, lima ruas lainnya adalah Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen dan Jalan Gn. Sahari.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.