Horee...Bebas Denda dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang, Syaratnya Gampang Banget

Ahmad Ridho - Kamis, 6 Agustus 2020 | 08:45 WIB
Kompas.com
Horee...bebas denda dan diskon pajak kendaraan bermotor diperpanjang, syaratnya gampang banget.

MOTOR Plus-online.com - Horee...bebas denda dan diskon pajak kendaraan bermotor diperpanjang, syaratnya gampang banget. 

Pastinya banyak pemilik motor yang belum melunasi atau membayar pajak kendaraan.

Bukan cuma malas tapi karena belum ada uang untuk membayar.

Terlebih saat ini dalam kondisi pandemi corona yang membuat kondisi ekonomi dan kehidupan masyarakat terganggu.

Baca Juga: Buruan Urus, Layanan Lapor Jual Kendaraan Secara Online Tinggal Klik Pemotor Bebas Pajak Progresif

Baca Juga: Bayar Pajak Motor Tapi KTP Asli Hilang, Kenapa Gak Bisa Pakai SIM? Begini Penjelasan Polisi

Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah kembali membebaskan denda pajak kendaraan.

Beberapa Polres di Indonesia kembali memberikan bantuan untuk masyarakat berupa bebas denda dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB).

Dikutip MOTOR Plus-online dari Instagram @polantasindonesia, Kepolisian Republik Indonesia menginformasikan bebas denda PKB kembali berlaku.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemilik motor.

Baca Juga: Tanpa KTP Sambil Belanja di Indomaret Bisa Bayar Pajak Kendaraan Hore

Ada 4 persyaratan umum yang harus dibawa ketika akan melakukan proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan, maupun 5 Tahunan untuk Wilayah Hukum Polda Jabar dan Wilayah Hukum Polda Metro Jaya.

Dapatkan Diskon Pajak Kendaraan dan Diskon yang lainnya dengan memanfaatkan Program Triple Untung+.

Persyaratan yang harus dilengkapi pemilik motor yang sebelum mengurus pajak kendaraan antara lain,

1. STNK asli

2. E-KTP asli

3. SKKP/SKPD terakhir

4. BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya)

Baca Juga: Asyik Pemutihan dan Diskon Pajak Diperpanjang, Berikut Ini Tanggal serta Daftar Wilayahnya

Sementara itu, khusus untuk pajak 5 tahunan juga ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan pemilik kendaraan.

Persyaratan tersebut antara lain,

1. Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan

2. Bukti hasil cek fisik

3. BPKB asli

Baca Juga: Kabar Bagus Bikers, Bayar Pajak Kendaraan Bonus Banyak Hadiah Menggiurkan, Caranya Gampang Banget

Untuk pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan, #Baraya bisa juga membayar melalui Aplikasi #Sambara maupun Samsat J’bret loh.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya, mengatakan, di Polda Metro Jaya, ada tiga wilayah administratif, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Masing-masing wilayah tersebut berbeda masa perpanjangan bebas denda pajak kendaraan.

"Untuk DKI Jakarta, penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB itu sudah berakhir pada 29 Mei 2020 lalu. Namun, wacana untuk adanya program itu kembali masih dibahas oleh pihak Pemprov," ujar Martinus.

Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Bakal Ditilang Operasi Patuh Jaya? Begini Kata Polisi

Martinus menambahkan, hal tersebut dikarenakan kebijakannya dari sisi Pemprov DKI dan nanti akan dinyatakan dalam Keputusan Gubernur.

"Untuk wilayah Jawa Barat, kemarin masih berlaku hingga 31 Juli, dengan nama program Triple Untung. Pihak Pemprov Jawa Barat sudah menyampaikan ada program perpanjangan Triple Untung, terhitung mulai 1 Agustus hingga 23 Desember 2020," kata Martinus.

"Lalu, untuk wilayah Banten, masih berlaku hingga 31 Agustus 2020," lanjut Martinus.

Di luar tiga wilayah administratif tersebut, di wilayah lain juga diberlakukan perpanjangan bebas denda pajak kendaraan, yakni di di DI Yogyakarta.

 

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular