Street Manners: Pemotor Masih Doyan Naik Trotoar, Awas Bisa Kena Denda Sampai 'Dikandangin'

Ardhana Adwitiya - Jumat, 7 Agustus 2020 | 10:10 WIB
Kompas.com
Pemotor nekat naik trotoar, pilih bayar denda atau kurungan 2 bulan

Baca Juga: Bikers Jangan Senang Dulu, Operasi Patuh Jaya 2020 Resmi Berakhir, Polisi Lanjutkan Operasi Rutin

Perlu dicatat, trotoar bukan jalan pintas pemotor untuk menghindari macet

Buat para pemotor yang masih nekat lewat trotoar, bisa dikenakan denda Rp 500 ribu, atau dipenjara selama dua bulan.

Hal itu disebut dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 pasal 284 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga: Pemotor Ketar Ketir Razia Operasi Patuh Jaya Bakal Diperpanjang, 2 Kesalahan Ini Paling Banyak Terjadi

Pasal 275 UU LLAJ merupakan pasal lain yang juga mengatur mengenai larangan melintasi trotoar.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan

 

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.