Bisa Sambil Jalan-jalan, Ini Daftar Gerai Perpanjang SIM di Mall

Erwan Hartawan - Sabtu, 8 Agustus 2020 | 10:05 WIB
Media Purna Polri
Ilustrasi Gerai SIM. Ditlantas Polda Metro Jaya buka kembali layanan di Gerai SIM.

MOTOR Plus-Online.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan gerai SIM di wilayah DKI Jakarta.

Nah buat mau jalan-jalan bisa nih sambil perpanjang SIM.

Berikut daftar lokasi dan jadwal operasionalnya.

1. Unit Gerai SIM Gandaria City
Senin s.d. Sabtu-Jam 12.00 WIB s.d. Jam 18.00 WIB

2. Unit Gerai SIM Artha Gading
Senin s.d. Sabtu-Jam 12.00 WIB s.d. Jam 18.00 WIB

3. Unit Gerai SIM Pluit Village
Senin s.d. Sabtu-Jam 12.00 WIB s.d. Jam 18.00 WIB

4. Unit Gerai SIM Taman Palem
Senin s.d. Sabtu-Jam 08.00 WIB s.d. Jam 12.00 WIB

Baca Juga: Polisi Berikan SIM Gratis Yang Lulus Ujian Tulis Dan Praktik Dengan Syarat Ini

Baca Juga: SIM Gratis Masih Ada Sampai Sekarang, Kenali Faktanya Bro

5. Unit Gerai SIM Lippo Puri
Senin s.d. Sabtu-Jam 10.00 WIB s.d. Jam 16.00 WIB

6. Unit Gerai SIM Blok M Square
Senin s.d. Sabtu-Jam 10.00 WIB s.d. Jam 14.00 WIB

7. Unit Gerai SIM Mall Pelayanan Publik (MPP)
Senin s.d. Jumat-Jam 08.00 WIB s.d. Jam 15.00 WIB

8. Unit Gerai SIM Tamini Square
Senin s.d. Sabtu-Jam 11.00 WIB s.d. Jam 19.00 WIB 

Baca Juga: Asyik Banget, Polisi Bagi-bagi SIM Gratis, Tapi Ada Syaratnya Bro

Selain itu juga ada kok SIM Keliling di 5 Lokasi.

Berikut 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta

1. Jakarta Utara - Halaman Parkir Satpas SIM Daan Mogot

2. Jakarta Barat - Halaman Parkir Satpas SIM Daan Mogot

3. Jakarta Selatan - Kampus Trilogi Kalibata

4. Jakarta Timur - Green Terrace Taman Mini

5. Jakarta Pusat - Lobby Selatan ITC Cempaka Mas

Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling di Jabodetabek Hari Ini, Makin Gampang Urusnya Gak Pakai Lama

Kelima lokasi layanan SIM Keliling itu beroperasi mulai dari jam 8 pagi hingga jam 3 sore.

Bagi pemohon yang berencana melakukan perpanjang SIM di layanan SIM Keliling dan Gerai SIM, pastikan sudah membawa berbagai dokumen kelengkapan yang diperlukan.

Berikut dokumen yang harus dibawa pemohon.

a. KTP asli beserta fotokopi

b. SIM lama beserta fotokopi

c. Bukti cek kesehatan (Dilakukan di lokasi)

d. Mengisi formulir perpanjangan SIM (Didapatkan di lokasi)

Baca Juga: Gak Main-main, Sanksi Lupa Bawa SIM Saat Razia Operasi Patuh 2020 Bikin Dengkul Lemes

Selama berada di area layanan SIM Keliling dan Gerai SIM, para pemohon juga diwajibkan mematuhi standar protokol kesehatan yang telah diterapkan Kepolisian.

Berikut standar protokol kesehatannya.

- Mengenakan masker

- Cuci tangan dengan hand sanitizer

- Jaga jarak dengan pemohon lainnya

- Dalam kondisi sehat atau tidak memiliki suhu tubuh di atas normal

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular