Pelanggar Ganjil Genap Bisa Dipenjara 2 Bulan atau Denda Rp 500 Ribu, Jangan Sampai Kena Semprit Polisi

Ahmad Ridho - Minggu, 9 Agustus 2020 | 17:40 WIB
IST/Kompas.com
Pelanggar ganjil genap bisa dipenjara 2 bulan atau denda Rp 500 ribu, jangan sampai kena semprit polisi.

Baca Juga: Siap-siap, Aturan Ganjil Genap Berlaku Sebentar Lagi, Ini Lokasinya

Menurutnya dari sekian banyak pengendara yang melanggar, kebanyakan pelanggaran terjadi di kawasan Sudirman-Thamrin.

 

 

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.