Asyik Gaji di Bawah Rp 5 Juta Dapat Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah Selama 4 Bulan, Langsung Penuhi Syarat Ini

M Aziz Atthoriq - Senin, 10 Agustus 2020 | 13:15 WIB
Istimewa
Asyik gaji dibawah Rp 5 juta dapat bantuan Rp 600 Ribu Dari Pemerintah selama 4 bulan, ini 3 syaratnya.

MOTOR Plus-Online.com- Asyik gaji dibawah Rp 5 juta dapat bantuan Rp 600 Ribu Dari Pemerintah selama 4 bulan, ini 3 syaratnya.

Guna membantu perekonomian warganya, pemerintah memberi bantuan Rp 600 ribu selama 4 bulan.

Bantuan tersebut tentu akibat wabah pandemi Covid-19 ini banyak pekerja yang terkena PHK atau penghasilan merosot.

Kabar bagus buat masyarakat karena pemerintah siap memberikan bantuan langsung sebesar Rp 600 ribu.

Baca Juga: Asyik... 4 Bulan Nonstop Bantuan Tunai Rp 600 Ribu Diberikan Pemerintah Buruan Cek ATM Buat Bayar Cicilan Motor

Bantuan ini diberikan pemerintah selama 4 bulan, bikers harus cepat cek ATM dan bisa bayar cicilan motor kredit nih.

Berikut syarat dan cara mendapatkan bantuan Rp 600 ribu per bulan dari pemerintah bagi pekerja atau karyawan dengan gaji dibawah Rp 5 juta.

Syaratnya gampang banget bro, cukup perhatikan 3 hal ini.

Baca Juga: Pantau Terus Saldo ATM Anda Selama 4 Bulan Pemerintah Kasih Bantuan Langsung Tunai, Lumayan Buat Cicilan Kredit Motor

Pemerintah melalui Komite Penanganan virus Corona atau covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional bakal memberikan bantuan kepada pekerja dengan gaji dibawah Rp 5 juta.

Bantuan yang diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan yang akan diberikan selama 4 bulan mulai September hingga Desember 2020, bagaimana cara mendapatkannya?

Total pekerja yang akan mendapatkan bantuan ini sejumlah 13,8 juta pekerja.

Guna menjalankan program ini, Pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp 33,1 Triliun.

Tribunnews.com
Syaratnya gampang banget, begini cara dapetin bantuan Rp 600 ribu dari Pemerintah dikasih selama 4 bulan.

Baca Juga: Horee Pemerintah Bakal Kasih Bantuan Rp 600 Ribu Per Bulan Buat Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

Bagaimana cara dan syarat untuk bisa mendapatkan bantuan ini?

Hingga hari ini, Jumat (7/8/2020), pemerintah masih mematangkan rencana pemberian bantuan bagi pekerja ini.

Namun, dari keterangan sejumlah menteri terkait, berikut cara dan syarat untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu per bulan tersebut:

1. Masih berstatus pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta

Baca Juga: Asik Nih, Token Listrik Gratis PLN Bulan Agustus Sudah Bisa Diklaim, Begini Caranya

Syarat utama untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu ini adalah harus berstatus pekerja atau bukan pengangguran/korban PHK.

Pekerja yang dimaksud termasuk mereka yang sudah dirumahkan tetapi belum di PHK.

Kemudian pekerja itu memiliki gaji dibawah Rp 5 juta.

Hal ini berdasarkan pernyataan Ketua Komite Ketua Komite Penanganan covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menteri BUMN, Erick Thohir, saat menjadi narasumber dalam program Mata Najwa, Rabu (5/8/2020) malam.

Baca Juga: Ini Cara Aktivasi Bantuan Paket Data 10 GB dari Telkomsel Murah Meriah

"Subsidi untuk membantu para kerja yang masih bekerja hari ini, yang gajinya sudah dipotong 50 persen, sudah ada yang dirumahkan, tapi belum dilepas (PHK) ya, tapi sudah dirumahkan, yang jumlahnya 13,8 juta, gajinya dibawah Rp 5 juta," kata Erick, dikutip dari akun YouTube Mata Najwa.

2. Terdaftar dan Aktif Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja yang mendapatkan bantuan Rp 600 ribu ini adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, mereka juga aktif membayar iuran.

Baca Juga: Buruan Serbu Bantuan Pulsa dari Telkomsel Mulai 10 Giga Dijual Murah Cocok Untuk Kantong Pelajar

"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

3. Bukan PNS dan Pegawai BUMN

Bantuan bagi pekerja Rp 600 ribu ini diberikan kepada pekerja swasta yang bukan berstatus sebagai pekerja BUMN, termasuk Pegawai Negeri Sipil/TNI/Polri.

"(Penerima bantuan adalah) pekerja di luar BUMN, di luar PNS," kata Erick Thohir.

Baca Juga: Salut, Bareng Komunitas Pejuang Sampah, Speedshop Salurkan Ratusan Paket Sembako Untuk Tukang Sampah

Cara Mendapatkan

Jika memenuhi syarat-syarat di atas, bantuan sebesar Rp 600 ribu itu akan ditransfer langsung ke rekening penerima.

Bantuan selama empat bulan itu dicairkan selama dua kali.

Artinya, setiap pencairan, pekerja yang berhak menerima akan mendapatkan Rp 1,2 juta.

Baca Juga: Mantap, Bantu Korban Pandemi Covid-19, Relawan Anak Bangsa Bagikan Puluhan Ribu Paket Sembako

Ditargetkan, pencairan pertama dilakukan di bulan September 2020.

"Bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," kata Erick dalam keterangan tertulisnya.

 

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Syarat dan Cara Dapat Bantuan Rp 600 Ribu bagi Karyawan Gaji Dibawah Rp 5 Juta, Dicairkan September,

Source : TribunKaltim.co
Penulis : M Aziz Atthoriq
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular