Punya Motor atau Mobil Lebih dari Satu Dikenakan Pajak Progresif yang Besarnya Bisa Dihitung Sendiri, Begini Caranya

Hendra,Aong,Abdul Aziz Masindo - Selasa, 11 Agustus 2020 | 19:49 WIB
DOK MOTOR Plus
Ilustrasi penghitungan pajak progresif

MOTOR Plus-online.com - Punya motor atau mobil lebih dari satu dikenakan pajak progresif yang besarnya bisa dihitung sendiri.  

Di beberapa daerah, warga yang terdaftar memiliki kendaraan lebih dari satu dikenakan pajak progresif, salah satunya di Jakarta.

Pasti penasaran berapa sih besarnya pajak progresif masing-masing kendaraan.

Menghitungan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) terdiri dari 3 item, yakni Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Tarif Pajak dan besaran pajak progresif, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Baca Juga: Buruan Diurus Bro! Bebas Denda Pajak dan Bea Balik Nama Diperpanjang Sampai 31 Agustus 2020

Baca Juga: Asyik Tunggakan Pajak Kendaraan Digratiskan, Begini Syaratnya

1. Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor.

Untuk wilayah Jakarta, Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor berdasarkan Perda No. 8 Th 2010 mengenai Pajak Kendaraan Bermotor sttd atau Perda No. 2 Th 2015 yakni perubahan Perda No,8 Tahun 2010 tentang PKB.

Berdasarkan aturan itu Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor terdiri dari Nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan bobot.

Bobot ini mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan atau pencemaran lingkungan akibat pengunaan kendaraan bermotor.

Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan, Ada Diskon Sampai Bebas Denda, Cara dan Syaratnya Gampang Kok!

2. Tarif Pajak dan besaran pajak progresif

Tarif pajak untuk kendaraan pertama sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor.

Sementara untuk kendaraan berikutnya akan dikenakan tarif pajak progresif yang besarnya tergantung masing-masing daerah.

Untuk wilayah Jakarta tarif progresif pajak kendaraan kedua sebesar 2,5%, untuk kendaraan seterusnya ada kenaikan 0,5 %.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Ini Daftar Wilayah yang Berlakukan Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan

3. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

Untuk mobil SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, ditetapkan Rp 143.000 dan sepeda motor sebesar Rp 35.000.

Sebagai contoh, jika anda memiliki kendaraan kedua merek Kawasaki Ninja 250SL.

Kawasaki Ninja Mono ini Nilai Jual Kendaraan Bermotor Rp. 32.800.000.

Sementara tarif pajaknya 2,5% karena kepemilikan kedua.

Untuk motor, bobotnya sebesar 1.

Baca Juga: Horee...Bebas Denda dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang, Syaratnya Gampang Banget

Jadi PKB-nya adalah tarif pajak X bobot X Dasar Pengenaan PKB, sehingga didapat angka 2,5% x 1 x 32.800.000 = Rp 820.000.

Sementara SWDKLLJ motor besarnya Rp 35.000.

Maka, total pajak Kawasaki Ninja 250SL sebesar Rp 855.000.

Gampangkan untuk menentukan besarnya pajak progresif kendaraan.

Masing-masing daerah beda dan bisa ditanyakan di samsat variabelnya.

Baca Juga: Tanpa KTP Sambil Belanja di Indomaret Bisa Bayar Pajak Kendaraan Hore

Penulis : Hendra
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular