Heboh Wacana Ganjil Genap Buat Motor Berlaku 24 Jam Penuh, Apa Alasannya Berlakunya Selama Itu?

Fadhliansyah - Rabu, 12 Agustus 2020 | 08:45 WIB
Kompas.com
Ilustrasi ganjil genap motor di Jakarta. Ramai Wacana Ganjil Genap Buat Motor yang Berlaku 24 Jam Penuh, Apa Alasannya Diberlakukan Selama Itu?

MOTOR Plus-online.com - Saat ini sedang heboh wacana aturan ganjil genap yang berlaku untuk pengendara motor.

Yang membuatnya makin banyak dibicarakan adalah peraturan ganjil genap akan diberlakukan selama 24 jam penuh, alias sepanjang hari.

Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, menjelaskan alasannya ada wacana tersebut.

"Bila dalam pelaksanaan ganjil genap saat ini ternyata masih kurang efektif untuk menekan mobilitas warga, tentu kita akan lakukan kajian komperhensif dan bukan tidak mungkin berbagai opsi diterapkan," katanya, dikutip dari Kompas.com(10/8/2020).

Baca Juga: Wacana Ganjil Genap Motor 24 Jam di Semua Jalanan Jakarta Menguat, Kapan Berlakunya?

Baca Juga: Wacana Ganjil Genap 24 Jam Untuk Mobil dan Motor, Polisi Tunggu Pemprov DKI Jakarta

"Misalnya, masa pemberlakuan ganjil genap diperpanjang sepanjang hari, kemudian diberlakukan ke seluruh jalan, bahkan bisa berlaku bagi seluruh kendaraan bermotor termasuk roda dua (motor)," kata Syafrin Lupito.

Artinya, bila ternyata mobilitas warga tidak terjadi perubahan pasca-diterapkannya ganjil genap, bisa saja aturan yang semakin ketat diterapkan.

Syafrin mengatakan, penerapan tersebut bisa saja dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) 51 Tahun 2020 mengenai Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Pasalnya, menurut peraturan itu, Pemprov DKI memiliki kewenangan untuk mengatur daerahnya sendiri dalam upaya menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Baca Juga: Gak Main-main, Denda Ganjil Genap Tembus Rp 500 Ribu, Termasuk Motor?

"Tidak parsial yang ada sekarang kita terapkan. Jadi kenapa ini bisa diterapkan karena gage menjadi instrumen kebijakan yang kewenangannya bisa dilaksanakan Pemprov DKI," tutur Syafrin Lupito lagi.

Syafrin Lupito menjelaskan, bila memang nanti ganjil genap untuk motor jadi untuk diterapkan, pastinya Pemprov tidak akan langsung implementasi penuh, tetapi dilalui dalam beberapa tahap termasuk sosialisasi.

"Harapan kami, bila aturan itu diberlakukan warga tambah aware bahwa kita jangan melakukan pergerakkan yang tidak penting."

"Jakarta belum selesai dengan Covid-19, kita masih terus berupaya mengatasi agar dapat segera terbebas dari pandemi. Tentu, seluruh instrumen harus digerakkan," kata dia.

Baca Juga: Bikers Catat Nih Ganjil Genap DKI Jakarta Berlaku 24 Jam Pada Semua Ruas Jalan

Untuk diketahui, sistem pembatasan mobil pribadi melalui metode ganjil genap kembali berlaku secara efektif pada Senin (10/8/2020) kemarin.

Terdapat 25 ruas jalan yang berlaku sistem ganjil genap.

Adapun waktu pemberlakuan sistem ganjil genap terbagi dua yaitu pukul 06:00 - 10:00 WIB untuk pagi hari, dan sore hari di pukul 16:00 - 21:00 WIB.

Sistem ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganjil Genap untuk Motor Berlaku Jika Kasus Positif Corona Terus Bertambah"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular