Catat Bro! Tepat HUT RI ke-75 Depok Berlakukan Tilang Elektronik, Ini Lokasinya

Erwan Hartawan - Kamis, 13 Agustus 2020 | 08:45 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi tilang elektronik motor, bakal berlaku di Depok mulai 17 Agustus 2020

Baca Juga: Razia Operasi Patuh Jaya 2020 Segera Berakhir, Pemotor Masih Ketar-ketir Terekam CCTV Langsung Ditilang

Tahap sosialisasi dilaksanakan satu minggu mulai hari ini.

"Untuk mengurangi pelanggaran serta menekan angka kecelakaan lalu lintas khususnya korban fatalitas meninggal dunia,” katanya.

Sebelum menerapkan aturan ini, kepolisian berencana melakukan sosialisasi penerapan tilang elektronik di Simpang Ramanda Jalan Raya Margonda.

Dengan adanya sosialisasi tersebut, pengguna jalan diharapkan lebih tertib dalam berlalu lintas, khususnya di kota Depok.

Source : NTMC Polri
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.