Enak Banget, Bantuan Tunai Rp 600 Ribu Cair Sebentar Lagi Pas Buat Bayar Kredit Motor, Ini Jadwalnya

Galih Setiadi - Kamis, 13 Agustus 2020 | 13:50 WIB
Kompas.com
Ilustrasi bantuan langsung tunai, pas buat bayar kredit motor.

MOTOR Plus-online.com - Enak banget, bantuan tunai Rp 600 ribu cair sebentar lagi lumayan buat bayar kredit motor.

Bikers yang lagi kesulitan ekonomi dijamin gembira kalau denger kabar bantuan dari pemerintah.

Bantuan langsung tunai diberikan pemerintah supaya ekonomi tumbuh di masa pandemi Corona.

Apalagi bantuan pemerintah ini bakal cair dalam waktu dekat.

Baca Juga: Horee Buruan Cek Saldo Tabungan Anda Jokowi Sebut Bantuan Langsung Tunai (BLT) Cair 1 Hingga 2 Minggu Ini Bisa Bayar Kredit Motor Nih

Lumayan banget kan bisa buat bayar banyak hal, misalnya kredit motor.

Bantuan tersebut diberikan untuk karyawan atau pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta dalam dua minggu.

Meski begitu, Presiden Jokowi mengingatkan bantuan karyawan atau BLT ini diberikan hanya pada pekerja terdaftar dalam di BPJS Ketenagakerjaan.

"Untuk yang masih bekerja, juga akan diberikan bantuan, tapi yang ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya melansir Kompas.com.

Baca Juga: Setelah Punya Rekening Bank Begini Cara Cek Anda Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Pemerintah Lumayan Buat DP Kredit Motor Baru Yamaha NMAX

Bantuan karyawan atau bantuan langsung tunai (BLT) tersebut akan langsung ditransfer ke rekening setiap pekerja dalam dua tahap.

Dari total ada 15,7 juta karyawan atau pekerja yang memenuhi syarat menerima bantuan ini.

Brother harus tahu, anggaran khusus untuk bantuan ini enggak main-main.

Anggaran yang digelontorkan pemerintah mencapai Rp 37,7 triliun.

Selain bantuan tersebut, Presiden Jokowi menyebut bahwa pemerintah juga telah memberikan sejumlah bantuan lain kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Buruan Cek, Begini Cara Pastikan Dapat Bantuan Rp 600 Ribu Selama 4 Bulan Berturut-turut Atau Tidak, Lumayan Buat Bayar Kredit Motor

Bantuan yang dimaksud, mulai dari bansos tunai, BLT desa, subsidi, dan penggratisan listrik.

Kemudian, pemerintah juga menyiapkan bansos produktif untuk 13 juta pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).

Nantinya masing-masing akan mendapat bantuan Rp 2,4 juta.

Selain itu, dia berharap bantuan tersebut menggenjot perekonomian Indonesia yang terkontraksi atau minus 5,32 persen pada kuartal II-2020.

"Kita harapkan pertumbuhan ekonomi secara nasional ini akan tumbuh lebih baik dari kuartal yang kemarin," ucap dia.

Baca Juga: Horeee Dapat Bantuan Langsung Tunai Rp 600 Ribu Selama 4 Bulan Nonstop Pas Buat Bayar Kredit Motor, Syaratnya Gampang Bro!

BAGAIMANA YANG SUDAH PHK

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, menjelaskan kriteria penerima program subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah adalah peserta aktif ( BLT untuk gaji di bawah 5 juta).

Dengan kata lain, bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta hanya berlaku untuk mereka yang iuran kepesertaannya masih dibayarkan perusahaan.

Sementara untuk karyawan swasta korban PHK, perusahaan sudah tak lagi membayarkan iuran ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Kalau sudah nonaktif peserta pada 30 Juni tentunya tidak bisa terima Bantuan Subsidi Upah ini," terang Utoh dikonfirmasi, Selasa (11/8/2020).

Syarat lainnya, perusahaan tempat bekerja bukan BUMN dan bukan pula berstatus PNS.

Baca Juga: Siapkan Rekening Tabungan dan Ini Cara Daftar Dapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Selama 4 Bulan Berturut dari Pemerintah, Lumayan Buat Bayar Kredit Motor

Kemudian pekerja yang berkewarganegaraan Indonesia yang dibuktikan dengan NIK.

Untuk nominal yang akan diterima ditentukan sejumlah Rp 600 ribu per bulan per orang selama 4 bulan, atau per orang bisa mendapatkan Rp 2,4 juta.

Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Sebut BLT Pekerja Sebesar Rp 600.000 Cair dalam Dua Pekan"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular