Asyik Pengusaha Bengkel Bisa Dapat BLT Rp 2,4 Juta, Begini Caranya

Erwan Hartawan - Sabtu, 15 Agustus 2020 | 11:15 WIB
MotorPlus/Firman Hadi
Ilustrasi bengkel motor bisa dapat BLT 2,4 Juta dari pemertian

MOTOR Plus-Online.com - Asyik pengusaha bengkel bisa dapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah nih.

Yap, pemerintah bakal memberikan bantuan senilai Rp 2,4 Juta untuk pelaku usaha mikro.

Rencananya bantuan ini akan dimulai pada tanggal 17 Agustus mendatang.

Hal ini dijelaskan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki.

Baca Juga: Duh Bukan Anggota BPJS Ketenagakerjaan Gak Bisa Dapat BLT, Cicilan Motor Bisa Mandek Nih

Baca Juga: Bikers Harus Cek, Apakah Namanya Terdaftar Sebagai Penerima BLT Rp 600 Ribu yang Akan Dibagikan 2 Minggu Lagi, Begini Caranya Bro

Ia menyatakan bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan hibah modal kerja ini bisa mendaftarkan dirinya ke koperasi-koperasi yang berada di wilayahnya.

“Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat,” ujarnya dilansir dari Kompas.com

Selain itu Teten mengatakan, mereka yang berhak menerima bantuan tersebut adalah para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

Sementara untuk persyaratannya di antaranya adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya, serta bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Setelah Punya Rekening Bank Begini Cara Cek Anda Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Pemerintah Lumayan Buat DP Kredit Motor Baru Yamaha NMAX

Dia juga bilang, nantinya pelaku usaha akan diidentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul yang di antaranya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten/kota.

Namun, harus koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.

Lalu setelah itu, data yang berhasil dikumpulkan akan diverifikasi layak atau tidak menerima bantuan tersebut.

“Data tersebut akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kemenkeu dan OJK," katanya.

Baca Juga: Serbu ATM Cek Saldo Tabungan Anda Jokowi dan Erick Tohir Sudah Kasih Bocoran Kapan Bantuan Corona Cair, Hore Beli Motor Baru

Sementara mengenai teknisinya dijelaskan dia adalah apabila para pelaku usaha mikro benar-benar layak mendapatkan bantuan tersebut, dananya akan ditransfer langsung ke rekening masih-masing.

"Jadi nanti dana Rp 2,4 juta itu akan dikirim langsung by name by address ke si penerima dan ini akan dipakai untuk modal kerja mereka," ucapnya.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular