Jangan Kaget Cek Saldo Tabungan Bertambah Rp 2,4 Juta Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Pemerintah Ditransfer ke Rekening Untuk Modal Usaha

Aong - Rabu, 19 Agustus 2020 | 19:00 WIB
Kompas.com
Bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta untuk usaha kecil atau UMKM

Baca Juga: Asik Korban PHK Segera Cek Saldo Tabungan akan Dapat Transferan Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Subsidi dari Pemerintah Bisa Melunasi Kredit Motor

Untuk cara mendapatkan bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta, pelaku usaha kecil ini bisa mendaftarkan dirinya ke dinas koperasi yang berada di domisilinya.

“Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat,” ujar Teten.

“Supaya tidak menumpuk di kota besar saja. Karenanya dalam proses pengusulan calon penerima kami libatkan kantor kepala dinas koperasi di berbagai daerah selain kementerian dan lembaga. Saya kira ini memang berlaku untuk semua lah. Semua sektor,” kata dia lagi.

Berikut syarat UMKM mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah:

Baca Juga: Nambah Jadi 15 Juta Orang Bakal Ditransfer Bantuan Rp 600 Ribu, Bikers Pantau Dulu Nih Penjelasannya

1. Bukan anggota TNI/POLRI Bukan pegawai BUMN/BUMD.

2. Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

3. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya Bukan ASN.

Uang tersebut bisa dijadikan modal usaha buka bengkel atau lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Skema Pencairan BLT Rp 2,4 Juta untuk UMKM, Ditransfer ke Rekening.

Baca Juga: Siap-siap Cek ATM Saldo Langsung Nambah, 12 Juta Rekening Bikers Akan Ditransfer Uang Rp 600 Ribu dari Pemerintah

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular