Street Manners: Pemotor Bisa Dipenjara atau Denda Rp 250 Ribu Cuma Gara-gara Berteduh Sembarangan, Waduh Cilaka

Ahmad Ridho - Kamis, 20 Agustus 2020 | 11:40 WIB
Tribun Pontianak
Pemotor bisa dipenjara atau kena denda langsung Rp 250 ribuan cuma gara-gara berteduh sembarangan.

Baca Juga: Dendanya Bikin Panas Dingin, Begini Alasan Pemotor Tetap Nekat Berteduh di Flyover Saat Hujan

Melansir dari Kompas.com, instruktur keselamatan berkendara dari Rifat Drive Labs (RDL) Andry Berlianto mengatakan bahwa hal tersebut dapat menganggu alur lalu lintas.

"Patut diketahui, kepanasan adalah salah satu risiko berkendara. Maka berteduh untuk menghindari sinar matahari (di bawah pohon rindang atau jembatan layang) dengan jarak yang cukup jauh dari titik berhenti adalah prilaku keliru. Hal ini bisa memicu kecelakaan," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/7/2019).

Ia menambahkan, pengendara yang mencari tempat teduh sembari menunggu isyarat lampu lalu lintas berubah menjadi hijau biasanya melakukan pengereman atau berhenti secara tiba-tiba.

Hal ini otomatis membuat gerak kendaraan lain menjadi terganggu.

Baca Juga: Street Manners: Ancaman Denda Rp 250 Berteduh di Bawah Jembatan Saat Hujan, Pemotor Masih Bandel

"Lebih jauh, akan terjadi penumpukkan dan dapat membuat macet situasi sekitarnya. Maka baiknya berhentilah di tempat henti yang sudah ditentukan dan prioritaskan keselamatan dengan selalu tertib berlalu lintas," sambungnya.

Sekadar informasi, ketentuan mengenai berhenti dan parkir sudah tertulis di UU LLAJ.

Disebutkan, selain kendaraan bermotor umum dalam trayek, setiap kendaraan bermotor dapat berhenti di setiap jalan, kecuali ada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan, serta mengganggu ketertiban dan kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tempat tertentu yang dimaksud tersebut adalah kawasan yang memiliki rambu lalu lintas (seperti dilarang berhenti, dilarang parkir, dan lainnya), bahu jalan tol, marka jalan, dan sebagainya.

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.