Street Manners: Pemotor Bisa Dipenjara atau Denda Rp 250 Ribu Cuma Gara-gara Berteduh Sembarangan, Waduh Cilaka

Ahmad Ridho - Kamis, 20 Agustus 2020 | 11:40 WIB
Tribun Pontianak
Pemotor bisa dipenjara atau kena denda langsung Rp 250 ribuan cuma gara-gara berteduh sembarangan.

MOTOR Plus-online.com - Pemotor bisa dipenjara atau kena denda langsung Rp 250 ribuan cuma gara-gara berteduh sembarangan.

Waspada nih buat pemotor yang sering berhenti untuk neduh karena cuaca terik.

Hal ini bisa sering terlihat di jalan raya dan banyak dilakukan pemotor.

Tapi mulai sekarang lebih baik hindari karena dendanya cukup besar dan bisa dipenjara satu bulan.

Baca Juga: Street Manners: Flyover Bukan Tempat Pemotor Berteduh Saat Hujan, Denda Ratusan Ribu atau Pidana Kurungan Menanti

Baca Juga: Berteduh di Bawah Jembatan Saat Hujan Sama Saja Bunuh Diri! Maksudnya Apa Nih?

Saat panas terik memang membuat para pengendara motor asal berhenti di pinggir jalan yang teduh dan tidak terkena sinar matahari secara langsung.

Entah takut item atau gimana, tapi hal ini sering banget dijumpai, terutama saat lampu rambu lalu lintas menyala merah.

Kendaraan-kendaraan ini biasanya bertumpuk di sisi jalan yang terdapat pohon rindang sehingga bisa ngadem sembari nunggu lampu rambu lalu lintas menyala hijau.

Ternyata perilaku seperti ini melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Dendanya Bikin Panas Dingin, Begini Alasan Pemotor Tetap Nekat Berteduh di Flyover Saat Hujan

Melansir dari Kompas.com, instruktur keselamatan berkendara dari Rifat Drive Labs (RDL) Andry Berlianto mengatakan bahwa hal tersebut dapat menganggu alur lalu lintas.

"Patut diketahui, kepanasan adalah salah satu risiko berkendara. Maka berteduh untuk menghindari sinar matahari (di bawah pohon rindang atau jembatan layang) dengan jarak yang cukup jauh dari titik berhenti adalah prilaku keliru. Hal ini bisa memicu kecelakaan," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/7/2019).

Ia menambahkan, pengendara yang mencari tempat teduh sembari menunggu isyarat lampu lalu lintas berubah menjadi hijau biasanya melakukan pengereman atau berhenti secara tiba-tiba.

Hal ini otomatis membuat gerak kendaraan lain menjadi terganggu.

Baca Juga: Street Manners: Ancaman Denda Rp 250 Berteduh di Bawah Jembatan Saat Hujan, Pemotor Masih Bandel

"Lebih jauh, akan terjadi penumpukkan dan dapat membuat macet situasi sekitarnya. Maka baiknya berhentilah di tempat henti yang sudah ditentukan dan prioritaskan keselamatan dengan selalu tertib berlalu lintas," sambungnya.

Sekadar informasi, ketentuan mengenai berhenti dan parkir sudah tertulis di UU LLAJ.

Disebutkan, selain kendaraan bermotor umum dalam trayek, setiap kendaraan bermotor dapat berhenti di setiap jalan, kecuali ada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan, serta mengganggu ketertiban dan kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tempat tertentu yang dimaksud tersebut adalah kawasan yang memiliki rambu lalu lintas (seperti dilarang berhenti, dilarang parkir, dan lainnya), bahu jalan tol, marka jalan, dan sebagainya.

Baca Juga: Hujan? Jangan Berteduh di Tempat Ini Bro, Bahaya dan Bikin Macet

Kemudian aturan ini dipertegas lagi dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor baik angkutan umum maupun perseorangan dilarang menghambat kelancaran lalu lintas.

Pada pasal 88 di aturan yang sama dinyatakan, setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan/atau mencegah hal yang merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan sarana dan prasarana transportasi jalan.

Pada dasarnya memang belum ada aturan yang mengerucut secara spesifik terkait tempat berteduh bagi pengendara sepeda motor di jalan.

Baca Juga: Kocak... Video Pemotor Diteriakin Jangan Berteduh, Langsung Mundur dan Kepanasan

Namun apabila petugas sudah menegur saat pengendara berhenti untuk berteduh di sisi jalan dan mengganggu lalu lintas namun tidak diindahkan makan pengendara tersebut bisa ditindak.

Sebagaimana tertulis di pasal 104 UU LLAJ, yang berbunyi; "Dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan, memerintahkan pengguna jalan untuk jalan terus. Ini bisa terjadi bila Polisi menemukan kumpulan pengemudi sepeda motor yang sedang berteduh."

Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan petugas bisa dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

 

 

 

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular