Wacana Revisi RUU LLAJ, SIM Berlaku Seumur Hidup Segera Dibahas Badan Legislatif

Indra GT - Jumat, 21 Agustus 2020 | 13:31 WIB
Kompas
Ada wacana untuk merevisi RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) agar SIM berlaku seumur hidup seperti KTP agar di bahas Badan Legislatif.

MOTOR Plus-online.com - Ada wacana untuk merevisi RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) agar SIM berlaku seumur hidup seperti KTP agar di bahas Badan Legislatif.

Wacana revisi SIM seumur hidup merupakan desakan dari Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syarif Abdullah.

Tidak hanya SIM seumur hidup juga terhadap masa berlaku STNK dan BPKB yang dianggap saat ini tidak berazas pada prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Politisi Partai NasDem mendesak agar RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) segera dibahas di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Baca Juga: Waspada SIM Mati Setahun Harus Bikin Baru Lagi, Catat Lokasi SIM Keliling Hari Ini 19 Agustus 2020

Baca Juga: Jangan Bingung Masa Berlaku SIM Mau Habis Selama Pandemi Corona, Begini Syarat dan Biaya Perpanjangnya

Pimpinan Komisi V DPR RI ini beralasan, selain sudah cukup lama diwacanakan untuk direvisi, perkembangan zaman juga terus menuntut adanya penyesuaian regulasi mengenai moda transportasi dan infrastrukturnya.

Lebih dari itu, RUU ini juga telah banyak mendapat masukan dari para pakar dan pemangku kepentingan, termasuk telah siap naskah akademiknya.

"Saya kira sudah saatnya RUU LLAJ masuk ke pembahasan di Baleg. Segala sesuatunya sudah terpenuhi" ujar Syarif Alkadrie di Jakarta, Jumat (21/8/2020).

"Apalagi wacana revisi sudah dari periode kemarin dilakukan. Akan banyak mudaratnya kalau hal ini ditunda terus menerus," imbuh Syarif Alkadrie.

Source : Tribunnews.com
Penulis : Indra GT
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular