Atasi Ganjil Genap di Jakarta Mau Nambah Motor? Siap-siap Kena Pajak Progresif

Ardhana Adwitiya - Jumat, 21 Agustus 2020 | 15:22 WIB
Sudin Kominfotik Jakarta Utara
Ganjil genap buat motor berlaku di Jakarta, mau nambah motor, siap-siap kena pajak progresif

Baca Juga: Waduh Aturan Ganjil Genap Direncanakan Berlangsung Selama 24 Jam Nonstop, Ketua ITW: Jangan Sok Jago

Tapi jangan senang dulu, soalnya ada pajak progresif yang akan dikenakan tiap tahunnya.

Buat yang belum tahu, pajak progresif berlaku untuk pemilik kendaraan motor lebih dari satu.

Tarif pajak untuk kendaraan pertama sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor.

Sementara untuk kendaraan berikutnya akan dikenakan tarif pajak progresif yang besarnya tergantung masing-masing daerah.

DOK MOTOR Plus
Ilustrasi penghitungan pajak progresif

Baca Juga: Duh, Kasus Positif Corona Terus Bertambah, Ganjil Genap Bakal Berlaku Buat Motor?

Untuk wilayah Jakarta tarif progresif pajak kendaraan kedua sebesar 2,5%, untuk kendaraan seterusnya ada kenaikan 0,5 %.

Jadi mendingan nambah motor atau enggak nih bro? 

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular