Atasi Ganjil Genap di Jakarta Mau Nambah Motor? Siap-siap Kena Pajak Progresif

Ardhana Adwitiya - Jumat, 21 Agustus 2020 | 15:22 WIB
Sudin Kominfotik Jakarta Utara
Ganjil genap buat motor berlaku di Jakarta, mau nambah motor, siap-siap kena pajak progresif

MOTOR Plus-online.com - Atasi ganjil genap di Jakarta dengan nambah motor baru? Siap-siap kena pajak progresif bro!

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengesahkan Pergub ganjil genap untuk motor.

Langkah tersebut sebagai pengendalian transportasi saat PSBB transisi di Ibu Kota.

Artinya enggak cuma mobil, tapi motor pribadi bakal dikenai sistem ganjil genap.

Baca Juga: Kena Tilang Elektronik Ganjil-Genap? Awas Bikin Pajak Tahunan Jadi Gendut

Baca Juga: Sah! Anies Teken Pergub Ganjil Genap untuk Motor, Kapan Pelaksanannya?

Hal tersebut diatur lewat Peraturan Gubernur Nomor 80/2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Tepatnya pada Pasal 7 ayat (2) yang isinya:

(2) Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas; dan

b. pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street).

Baca Juga: Ditanya Soal Aturan Ganjil Genap 24 Jam, Polisi Malah Bilang Begini

Aturan di atas juga diperkuat dalam Pasal 8 ayat (1) yang isinya:

(1) Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap;

b. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan

c. nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).

Baca Juga: Ditanya Soal Aturan Ganjil Genap 24 Jam, Polisi Malah Bilang Begini

Meski begitu, aturan ini baru akan dievaluasi terlebih dahulu.

"Saat ini tentu dalam satu minggu ke depan ganjil-genap belum berlaku," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo dikutip dari Kompas.com.

Salah satu solusi untuk menghadapi ganjil genap buat motor, bisa dengan naik kendaraan umum atau dengan bersepeda.

Tapi enggak jarang yang mau nambah motor dengan pelat nomor yang berbeda, supaya tetap bisa berpergian meski ada ganjil genap di Jakarta.

Baca Juga: Waduh Aturan Ganjil Genap Direncanakan Berlangsung Selama 24 Jam Nonstop, Ketua ITW: Jangan Sok Jago

Tapi jangan senang dulu, soalnya ada pajak progresif yang akan dikenakan tiap tahunnya.

Buat yang belum tahu, pajak progresif berlaku untuk pemilik kendaraan motor lebih dari satu.

Tarif pajak untuk kendaraan pertama sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor.

Sementara untuk kendaraan berikutnya akan dikenakan tarif pajak progresif yang besarnya tergantung masing-masing daerah.

DOK MOTOR Plus
Ilustrasi penghitungan pajak progresif

Baca Juga: Duh, Kasus Positif Corona Terus Bertambah, Ganjil Genap Bakal Berlaku Buat Motor?

Untuk wilayah Jakarta tarif progresif pajak kendaraan kedua sebesar 2,5%, untuk kendaraan seterusnya ada kenaikan 0,5 %.

Jadi mendingan nambah motor atau enggak nih bro? 

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular