Bikers Siap-siap, Pergub Ganjil Genap Motor Sudah Ada, Sudah Mulai Berlaku?

Fadhliansyah - Senin, 24 Agustus 2020 | 07:55 WIB
Kompas.com
Ilustrasi pengendara motor. Pergub Ganjil Genap Motor Sudah Ada, Sudah Mulai Diberlakukan?

Kemudian dijelaskan mengenai aturan yang menyebut bahwa kendaraan roda dua juga akan diberlakukan sistem ganjil genap.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 8 yang tertulis berikut:

Pasal 8
(1) Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap;

Baca Juga: Ditanya Soal Aturan Ganjil Genap 24 Jam, Polisi Malah Bilang Begini

b. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan

c. nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf

b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan.

Sedangkan aturan ganjil genap itu dikecualikan untuk beberapa kendaraan, yaitu:

Baca Juga: Ditanya Soal Aturan Ganjil Genap 24 Jam, Polisi Malah Bilang Begini

Source : Wartakota
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular