Wah Baru Tahu, Ternyata Ada SIM Yang Gak Bisa Diperpanjang di SIM Keliling, Ini Alasannya

Fadhliansyah - Senin, 24 Agustus 2020 | 09:15 WIB
Kompas.com
Ilustrasi SIM. Wah Baru Tahu, Ternyata Ada SIM yang Gak Bisa Diperpanjang di SIM Keliling, Ini Alasannya

SIM asli yang dibawa masa berlakunya belum habis alias SIMnya masih berlaku dan hanya SIM A dan SIM C yang bisa diperpanjang di mobil SIM keliling.

Jangan lupa SIM aslinya difotokopi sebanyak dua lembar, serta KTP asli juga fotokopi sebanyak dua lembar.

Tapi tidak semua SIM bisa diperpanjang di SIM Keliling, hanya untuk yang habis masa berlakunya 11 bulan saja.

Jika lewat dari 12 bulan harus uji ulang atau membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat.

Baca Juga: Ingat Bro, Tidak Semua SIM Dan Masa Berlaku Habisnya SIM Yang Bisa Diperpanjang Di Mobil SIM Keliling, Ini Penjelasannya

Layanan perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di lokasi gerai Samsat di sejumlah tempat di Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang.

Dan diketahui hari ini (24/8/2020), layanan mobil SIM Keliling tersebar di lima wilayah.

Perpanjangan SIM pada layanan mobil SIM keliling hanya untuk SIM A biasa dan SIM C (sepeda motor) berlangsung dari pukul 08.00-15.00.

Berikut ini Lokasi Pelayanan SIM Keliling Senin 24 Agustus 2020 Pukul 08.00 s/d 15.00 WIB:

Baca Juga: Mau Perpanjang SIM Tapi Kehabisan Nomor Antrean Online, Polisi Kasih Tahu Jurus Jitu Biar Lolos

Source : Wartakotalive.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular