Bikin Panik, Syarat Terpenuhi Tapi Tak Dapat Bantuan Pemerintah Rp 600 Ribu? Cepet-cepet Lakukan Ini Bro

Fadhliansyah - Minggu, 30 Agustus 2020 | 11:15 WIB
Kompas.com
Ilustrasi uang tunai. Bikin Panik, Syarat Terpenuhi Tapi Tak Dapat Bantuan Pemerintah Rp 600 Ribu? Cepet-cepet Lakukan Ini Bro

Proses penyaluran bantuan subsidi upah dilaksanakan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara) terdiri dari Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, dan Bank BTN, di mana akan ditransfer langsung ke masing-masing rekening pekerja/buruh.

Penyaluran bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan dengan total sebesar Rp 2,4 juta.

Dana dicairkan dalam dua tahap, pencairan masing-masing sebesar Rp 1,2 juta Pemerintah menargetkan penerima manfaat bantuan ini sebanyak 15,7 juta orang.

Syarat

Pemerintah memberikan syarat bagi penerima bantuan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, meliputi:

Baca Juga: Asyik Banget, Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah Bakal Ditransfer Lagi, Cuma Penuhi Syarat Ini Dijamin Langsung Dapat

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)

- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Pekerja/buruh penerima gaji/upah

- Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2020

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

- Memiliki rekening bank yang aktif

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penuhi Syarat tapi Tak Terima Bantuan Karyawan Rp 600.000, Apa yang Harus Dilakukan?

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular