SIM Sama STNK Ketinggalan, Bisa Gak Ya KTP Jadi Jaminan Saat Kena Tilang?

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Selasa, 1 September 2020 | 19:25 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi razia polisi. SIM Sama STNK Ketinggalan, Bisa Gak Ya KTP Jadi Jaminan Saat Kena Tilang?


"Kami hanya menindak SIM dan STNK saja. Jadi tidak bisa KTP sebagai jaminan. Untuk itu kendaraan akan diangkut sebagai barang bukti dan ketika ingin mengambil harus mengurus ke pengengadilan terlebih dahulu. Penyitaan KTP biasanya hanya dilakukan oleh Satpol PP," kata Sriyanto, Selasa (1/9/2020).

Untuk itu, bagi brother yang kebanyakan menggunakan kendaraan pribadi kemana-mana lebih baik mengenali beberapa jenis razia yang sering digelar oleh aparat kepolisian lalu lintas.

Hal ini agar bisa mengukur waktu yang tepat untuk memenuhi persyaratan berkendara yang benar seperti kapan harus membuat atau memperpanjang SIM.

Membayar pajak kendaraan atau mengganti bagian kendaraan yang rusak seperti lampu atau kaca sen yang sudah retak atau pecah, agar tidak terkena denda tilang saat terkena operasi.

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.