SIM Sama STNK Ketinggalan, Bisa Gak Ya KTP Jadi Jaminan Saat Kena Tilang?

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Selasa, 1 September 2020 | 19:25 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi razia polisi. SIM Sama STNK Ketinggalan, Bisa Gak Ya KTP Jadi Jaminan Saat Kena Tilang?

MOTOR Plus-online.com - SIM sama STNK enggak sengaja ketinggalan, bisa gak ya KTP dijadikan jaminan saat kena tilang?

Mungkin pertanyaan itu pernah terpikirkan oleh brother.

Karena kalau brother melanggar aturan lalu lintas, sudah pasti akan ditilang oleh polisi.

Seperti diketahui, saat melakukan tilang, petugas juga akan menyita surat-surat.

Baca Juga: Cuma Bawa Ini, STNK Motor yang Hilang Gampang Diurus Lagi Gak Ribet Bro

Baca Juga: Ingat! Hari Ini Terakhir Dispensasi Perpanjangan SIM, Telat Perpanjang Harus Bikin Baru Lagi

Bisa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).

Bahkan, jika tak membawa surat-surat bukan tak mungkin sepeda motor akan diangkut sebagai barang bukti.

Tapi yang jadi pertanyaan, ketika lupa membawa STNK dan SIM bisa Gak ya KTP sebagai jaminan saat kena tilang?

Menjawab pertanyaan tersebut membuat Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto pun berikan penjelasan.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Hari Ini 1 September 2020, Tapi Ingat Bro, Ada SIM yang Tidak Bisa Diperpanjang di Sini


"Kami hanya menindak SIM dan STNK saja. Jadi tidak bisa KTP sebagai jaminan. Untuk itu kendaraan akan diangkut sebagai barang bukti dan ketika ingin mengambil harus mengurus ke pengengadilan terlebih dahulu. Penyitaan KTP biasanya hanya dilakukan oleh Satpol PP," kata Sriyanto, Selasa (1/9/2020).

Untuk itu, bagi brother yang kebanyakan menggunakan kendaraan pribadi kemana-mana lebih baik mengenali beberapa jenis razia yang sering digelar oleh aparat kepolisian lalu lintas.

Hal ini agar bisa mengukur waktu yang tepat untuk memenuhi persyaratan berkendara yang benar seperti kapan harus membuat atau memperpanjang SIM.

Membayar pajak kendaraan atau mengganti bagian kendaraan yang rusak seperti lampu atau kaca sen yang sudah retak atau pecah, agar tidak terkena denda tilang saat terkena operasi.

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular