Apa Iya KTP Boleh Jadi Jaminan Pas Kena Tilang SIM dan STNK Lupa Ketinggalan?

M. Adam Samudra,M Aziz Atthoriq - Rabu, 2 September 2020 | 17:40 WIB
Kompas.com
Apa iya KTP boleh jadi jaminan pas kena tilang SIM dan STNK lupa ketinggalan?

 

MOTOR Plus-Online.com- Apa iya KTP boleh jadi jaminan pas kena tilang SIM dan STNK lupa ketinggalan?

Buat bikers pasti gak ada yang mau yang namanya kena tilang alias dapet surat cinta dari pak polisi.

Terkadang meski sudah tau aturan lalulintas banyak bikers yang nekat melanggar atau lupa bawa surat-surat kendaraan.

Nah pas lagi riding eh ternyata ada razia alias pemeriksaan kepolisian, sialnya SIM atau STNK kerap tertinggal di rumah.

Baca Juga: Cuma Bawa Ini, STNK Motor yang Hilang Gampang Diurus Lagi Gak Ribet Bro

Lalu bagaimana bisa gak ya KTP dijadikan jaminan saat kena tilang? Saat SIM sama STNK enggak sengaja ketinggalan.

Mungkin pertanyaan itu pernah terpikirkan oleh brother.

Karena kalau brother melanggar aturan lalu lintas, sudah pasti akan ditilang oleh polisi.

Seperti diketahui, saat melakukan tilang, petugas juga akan menyita surat-surat.

Baca Juga: Ingat! Hari Ini Terakhir Dispensasi Perpanjangan SIM, Telat Perpanjang Harus Bikin Baru Lagi

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.