Apa Iya KTP Boleh Jadi Jaminan Pas Kena Tilang SIM dan STNK Lupa Ketinggalan?

M. Adam Samudra,M Aziz Atthoriq - Rabu, 2 September 2020 | 17:40 WIB
Kompas.com
Apa iya KTP boleh jadi jaminan pas kena tilang SIM dan STNK lupa ketinggalan?

 

MOTOR Plus-Online.com- Apa iya KTP boleh jadi jaminan pas kena tilang SIM dan STNK lupa ketinggalan?

Buat bikers pasti gak ada yang mau yang namanya kena tilang alias dapet surat cinta dari pak polisi.

Terkadang meski sudah tau aturan lalulintas banyak bikers yang nekat melanggar atau lupa bawa surat-surat kendaraan.

Nah pas lagi riding eh ternyata ada razia alias pemeriksaan kepolisian, sialnya SIM atau STNK kerap tertinggal di rumah.

Baca Juga: Cuma Bawa Ini, STNK Motor yang Hilang Gampang Diurus Lagi Gak Ribet Bro

Lalu bagaimana bisa gak ya KTP dijadikan jaminan saat kena tilang? Saat SIM sama STNK enggak sengaja ketinggalan.

Mungkin pertanyaan itu pernah terpikirkan oleh brother.

Karena kalau brother melanggar aturan lalu lintas, sudah pasti akan ditilang oleh polisi.

Seperti diketahui, saat melakukan tilang, petugas juga akan menyita surat-surat.

Baca Juga: Ingat! Hari Ini Terakhir Dispensasi Perpanjangan SIM, Telat Perpanjang Harus Bikin Baru Lagi

Bisa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).

Bahkan, jika tak membawa surat-surat bukan tak mungkin sepeda motor akan diangkut sebagai barang bukti.

Tapi yang jadi pertanyaan, ketika lupa membawa STNK dan SIM bisa Gak ya KTP sebagai jaminan saat kena tilang?

Menjawab pertanyaan tersebut membuat Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto pun berikan penjelasan.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Hari Ini 1 September 2020, Tapi Ingat Bro, Ada SIM yang Tidak Bisa Diperpanjang di Sini

"Kami hanya menindak SIM dan STNK saja. Jadi tidak bisa KTP sebagai jaminan.

Untuk itu kendaraan akan diangkut sebagai barang bukti dan ketika ingin mengambil harus mengurus ke pengengadilan terlebih dahulu.

Penyitaan KTP biasanya hanya dilakukan oleh Satpol PP," kata Sriyanto, Selasa (1/9/2020).

Untuk itu, bagi brother yang kebanyakan menggunakan kendaraan pribadi kemana-mana lebih baik mengenali beberapa jenis razia yang sering digelar oleh aparat kepolisian lalu lintas.

Baca Juga: Boleh Gak Sih Polisi Sita STNK Gara-gara Telat Bayar Pajak Kendaraan?

Hal ini agar bisa mengukur waktu yang tepat untuk memenuhi persyaratan berkendara yang benar seperti kapan harus membuat atau memperpanjang SIM.

Membayar pajak kendaraan atau mengganti bagian kendaraan yang rusak seperti lampu atau kaca sen yang sudah retak atau pecah, agar tidak terkena denda tilang saat terkena operasi.

Nah bikers sudah tau kan jadi jangan lupa bawa STNK dan SIM saat berkendara, KTP gak bisa buat jaminan saat ditilang pak polisi.

KTP hanya berlaku untuk masalah kependudukan yah bro, di kelurahan misalnya.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular