Sikat! Ingin Mengembangkan Usaha? Progam Pinjaman Pemerintah Ini Gak Pake Bayar Alias Tanpa Angsuran Nih

M Aziz Atthoriq - Kamis, 3 September 2020 | 14:40 WIB
BRI
Sikat! Ingin Mengembangkan Usaha? Progam pinjaman pemerintah ini gak pake bayar alias tanpa angsuran.

MOTOR Plus-Online.com- Sikat! Ingin Mengembangkan Usaha? Progam pinjaman pemerintah ini gak pake bayar alias tanpa angsuran.

Sejak pandemi melanda khususnya di Indonesia, banyak mengakibatkan dampak salah satunya sektor usaha.

Dengan hal itu pemerintah banyak memberikan progam bantuan untuk masyarakat Indonesia.

Nah buat bikers yang ingin mengembangkan usaha kembali apalagi saat pandemi seperti ini boleh nih kepoin.

Baca Juga: Mantap! Menteri Keuangan Kasih Bantuan Pulsa Gratis Sampai Akhir Tahun, Bikers Bisa Nabung Nih

Pemerintah beri pinjaman bebas angsuran alias gak pakai bayar nih, apa iya? Begini jelasnya.

Bantuan berupa pinjaman bebas angsuran alias gak perlu bayar diberikan pemerintah di masa pandemi.

Kompas.com
Ilustrasi. Penyaluran KUR (Kredit Usaha Rakyat)

Bantuan pinjaman bebas angsuran alias gak perlu bayar ini agar uang yang didapat digunakan sebagai tambahan modal usaha rakyat.

Cepat ajukan yang berhak bantuan ini pelaku usaha mikro seperti pedagang kecil yang belum punya pinjaman.

Baca Juga: Asyik Nih, BRI Kasih Pinjaman Bunga Ringan Hingga Rp 5 Juta Buat Driver Gojek, Bebas Cicilan 3 Bulan Pertama

Termasuk usaha rakyat kecil yang sudah mengajukan pinjaman setelah Februari 2020 juga dapat fasilitas ini.

Rencananya pinjaman bebas angsuran ini akan diluncurkan pada September 2020 ini.

Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional  Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/8/2020) menjelaskan bantuan ini lanjutan dari dana hibah sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan kepada pelaku usaha mikro.

Kredit ini diharapkan dapat digunakan para pelaku usaha kecil dalam menjalankan usahanya.

"Jadi, digunakan sebagai modal kerja," kata Budi.

Baca Juga: Pemerintah Berikan Relaksasi dan Restrukturisasi Pinjaman Kredit UMKM Terdampak Covid-19, Catat Persyaratannya

KREDIT BUNGA SUPER MURAH

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memaparkan bunga super murah untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebelumnya.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, pinjaman Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar.

Katanya bisa mendapatkan subsidi bunga 3% pada bulan pertama dan 2% untuk tiga bulan berikutnya.

Itu hanya berlaku bagi debitur yang sudah melakukan pinjaman maksimal hingga 29 Februari 2020.

Baca Juga: Ini Kriteria Warga yang Bisa Tunda Bayar Pinjaman Kredit Uang atau kendaraan Menurut Presiden Jokowi

 

PINJAMAN BUNGA 0% UNTUK KORBAN PHK

Pinjaman bunga 0% segera diluncurkan pemerintah untuk pekerja korban PHK dan ibu-ibu rumah tangga.

Rencananya program tersebut diluncurkan pada akhir Agustus 2020 melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro.

Fasilitas pinjaman 0% untuk ibu-ibu rumah tangga dan korban PHK yang ingin dan sudah menjalankan usaha.

"Bunga sebesar 0% sampai 31 Desember 2020 dan 6% setelah 31 Desember 2020 dari jumlah kredit maksimum Rp10 juta," ujar Iskandar Simorangkir Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang lewat video conference, Kamis (13/8/2020).

Jangka waktu pinjaman paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang jadi 4 tahun.

Baca Juga: Komparasi Pembiayaan, Pilih Leasing atau KPM?

Periode ditentukan oleh bank yang menyalurkan KUR tersebut.

Contoh debitur seorang petani, tak perlu bayar hutang setiap bulan, melainkan bisa membayar ketika panen datang.

Syarat-syarat Pegajuan KUR Korban PHK dan Ibu Rumah Tangga 

1. Belum pernah menerima KUR.

2. Masuk kategori usaha mikro.

Baca Juga: Mantap! Menteri Keuangan Kasih Bantuan Pulsa Gratis Sampai Akhir Tahun, Bikers Bisa Nabung Nih

3. Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro bisa kurang dari 6 bulan, mengikuti program pendampingan (formal atau informal); atau tergabung dalam suatu kelompok usaha; atau memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.

4. Bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman KUR, tapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan persyaratan sebagaimana butir 3.

Penulis : M Aziz Atthoriq
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular