Gak Perlu Takut Kemahalan, Segini Biaya Resmi Mutasi dan Balik Nama Kendaraan Bermotor

Erwan Hartawan - Minggu, 6 September 2020 | 07:25 WIB
Bapenda DKI Jakarta
Ilustrasi pajak kendaraan. Ada pembebasan mutasi dan bea balik nama

Baca Juga: Enak Banget Bayar Pajak dan Balik Nama Kendaraan Secara Online, STNK dan Berkas Diantar Jemput

Untuk yang akan melakukan mutasi atau balik nama, ini kisaran biaya resmi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Bagi yang ingin mutasi atau balik nama ini rincian biayanya

Pajak pokok kendaraan bermotor (PKB)

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK),

- Kendaraan roda dua Rp 100.000

- Kendaraan roda empat Rp 200.000

Baca Juga: Buruan Urus, Pemutihan Pajak Kendaraan Segera Berakhir, Begini Caranya

Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor

- Kendaraan roda dua Rp 25.000

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular